Soal Dana Mengendap di Perbankan, Mendagri Pastikan Data Milik Kemendagri Lebih Akurat dari Menkeu Purbaya

photo author
- Sabtu, 25 Oktober 2025 | 00:17 WIB
Mendagri Tito Karnavian (kanan) menyebut adanya perbedaan waktu pencatatan antara Kemendagri dan data yang disampaikan Menkeu Purbaya (kiri). (Instagram/purbayayudhi_official - Instagram/titokarnavian)
Mendagri Tito Karnavian (kanan) menyebut adanya perbedaan waktu pencatatan antara Kemendagri dan data yang disampaikan Menkeu Purbaya (kiri). (Instagram/purbayayudhi_official - Instagram/titokarnavian)

FOKUSSATU.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan adanya perbedaan waktu pencatatan antara data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan data yang disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Adapun perbedaan itu terkait dana pemerintah daerah (Pemda) yang mengendap di perbankan.

Tito memastikan, data milik Kemendagri lebih mutakhir dan menggambarkan kondisi terkini.

Perwira tinggi Kepolisian itu menyebut Purbaya menggunakan data dari Bank Indonesia (BI) per 31 Agustus 2025 yang menunjukkan dana Pemda mengendap mencapai Rp233 triliun.

Sementara Kemendagri mencatat per Oktober 2025, jumlah dana tersebut menurun menjadi Rp215 triliun.

Baca Juga: Sidak Pabrik Aqua, KDM Soroti Truk Pengangkut Galon Lebihi Kapasitas dan Pengeboran Air

“Ada perbedaan waktu, satu di bulan Agustus. Data di kita bulan Oktober. Nah, antara Agustus sampai Oktober itu ada enam minggu, uang kita itu tidak statis,” kata Tito saat kunjungan kerja di Manado, Kamis 23 Oktober 2025.

Menurut Tito, perbedaan sebesar Rp15 triliun dalam dua bulan merupakan hal yang wajar karena Pemda terus membelanjakan anggarannya untuk berbagai kebutuhan daerah.

“Pertanyaannya ke mana Rp15 triliun itu? Ya dibelanjakan. Kalau dibagi 562 provinsi, kabupaten, dan kota, sangat wajar sekali,” ujarnya.

Kemendagri Punya Sistem Pemantauan Real Time

Tito menjelaskan, Kemendagri menggunakan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk memantau anggaran daerah secara real time, termasuk pendapatan dan belanja setiap Pemda.

Baca Juga: Semakin Mudah Bayar Angkutan Umum di Bandung dengan QRIS Tap

“Nah kalau metodologi kami, minimal seminggu sekali diperbarui, bahkan bisa real time,” jelas Tito.

Mantan Kapolri itu menegaskan setiap anomali dalam data akan langsung ditindaklanjuti melalui pengecekan lapangan oleh tim Kemendagri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kusnadi Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X