FOKUSSATU.ID, SUMEDANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Cipanas di Desa Karanglayung dan Desa Ungkal Kecamatan Conggeang Kabupaten Sumedang, Selasa 14 /10/2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Adi Purnama mengatakan, kedua tersangka berinisial A (swasta) dan T (Sekretaris Pengadaan Tanah Tahun 2022) menetapkan status tersangka setelah dilakukan penyidikan menemukan adanya manipulasi data kepemilikan tanah pada proses ganti rugi lahan proyek Bendungan Cipanas.
Kerugian negara ditaksir mencapai Rp. 6.468.553.560 (Enam Milyar Empat Ratus Enam Puluh Delapan Juta Lima Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Enam Puluh Rupiah).
“Dari hasil penyidikan, ditemukan 26 bidang tanah yang diajukan atas nama bukan pemilik sebenarnya atau joki. Para tersangka memalsukan riwayat kepemilikan dan dokumen jual beli agar seolah-olah tanah tersebut diajukan oleh pemilik sah,” ujar Adi Purnama di Kantor Kejari Sumedang, Rabu, 15 Oktober 2025, seperti dikutip, Fajarnusantara.com.
Kasus ini bermula dari proses pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Cipanas pada tahun 2022. Tim Satgas B yang dibentuk oleh Ketua Tim Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) melakukan inventarisasi dan identifikasi hak kepemilikan lahan.
Namun, hasil penyidikan menunjukkan adanya peralihan tanah setelah terbitnya Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 593/Kep.727-Pemum/2016 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bendungan Cipanas.
Baca Juga: Pembangunan Flyover Nurtanio: Jalan Sekitar Ditutup Sementara, Ini Jalur Alternatifnya
Untuk meloloskan berkas administrasi ganti rugi, para tersangka diduga merekayasa dokumen agar transaksi jual beli tampak terjadi sebelum penetapan lokasi. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp6.468.553.560.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 9 Jo. Pasal 18, Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18, atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, Kejari Sumedang juga menahan kedua tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sumedang selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Kami akan terus mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya aliran dana yang menguntungkan pihak tertentu,” kata Adi Purnama menegaskan.***
Artikel Terkait
Perhutani KPH Bandung Utara Dorong Generasi Muda Peduli Lingkungan Lewat Diklatsar Saka Wanabakti
Kolaborasi Eyang Memet dan Wartawan untuk Penanaman Pohon di Gambung
Kembali Terjadi di KBB, Puluhan Siswa SMP Negeri 1 Cisarua Diduga Keracunan Makanan MBG
SMPN 35 Bandung Luncurkan Perpustakaan Digital untuk Tingkatkan Literasi
Pembangunan Flyover Nurtanio: Jalan Sekitar Ditutup Sementara, Ini Jalur Alternatifnya