Diduga Langgar Privasi, LBH Muhammadiyah Luncurkan Surat Somasi Ke Diskominfo Jabar

photo author
- Selasa, 22 Juli 2025 | 13:24 WIB
Gedung Sate
Gedung Sate

FOKUSSATU.ID, BANDUNG - Unggahan yang tidak mengenakan dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Barat di media sosial mendapat somasi dari Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH-AP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

LBH Muhammadiyah melakukan somasi ini dengan melayangkan surat somasi kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Barat.

Dalam surat yang dikirimkan pada Senin, 21 Juli 2025 itu, LBH Muhammadiyah menyampaikan keberatan keras atas unggahan media sosial resmi Diskominfo Jabar yang menampilkan wajah Neni Nur Hayati seorang aktivis demokrasi tanpa izin, serta menyematkan narasi yang dianggap membingkai klien mereka sebagai penyebar fitnah terhadap Gubernur Jawa Barat.

Neni Nur Hayati adalah Direktur Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, organisasi masyarakat sipil yang aktif dalam isu demokrasi, pemilu berintegritas, dan good governance.

Baca Juga: ‎Eksis Lestarikan Seni Budaya Jabar, Komunitas Asep Asep Gelar Milangkala Ke 9 Tahun di Bandung

Pada 5 Mei 2025, Neni mengunggah video analisis di akun TikTok-nya, merespons liputan harian Kompas mengenai fenomena "buzzer politik" yang dinilai membahayakan demokrasi.

Dalam konten tersebut, Neni mengulas secara umum praktik penggunaan buzzer oleh kepala daerah, tanpa menyebut satu nama pun secara spesifik.

Namun yang terjadi kemudian, akun resmi Diskominfo Jabar justru mengunggah video klarifikasi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dengan menyertakan wajah Neni secara eksplisit.

Dalam video itu, Gubernur menyatakan bahwa Pemprov Jawa Barat tidak menggunakan buzzer, dan menuding bahwa apa yang disampaikan oleh Neni merupakan fitnah dan kebohongan.

Baca Juga: PJU Kota Bandung Masuk 10 Proyek Investasi Terbaik WJIC 2025

LBH Muhammadiyah menyatakan, unggahan tersebut telah membingkai seolah-olah Neni secara langsung menyerang dan menuduh Gubernur Jawa Barat, padahal konten TikTok yang dimaksud tidak pernah menyasar secara personal atau institusional pada Pemprov Jabar.

“Ini bentuk pembingkaian yang berbahaya. Klien kami berbicara pada ranah publik, mengangkat analisis yang didasarkan pada literatur dan fakta umum. Tidak ada satu pun kalimat yang menyebut nama Gubernur Jawa Barat. Tapi tiba-tiba wajahnya dijadikan ikon seolah ia menyerang pribadi pejabat. Ini tindakan manipulatif,” kata Ikhwan Fahrojih, S.H., penasihat hukum dari LBH Muhammadiyah, dalam keterangan kepada wartawan, Senin (21/7/2025).

Ikhwan menambahkan bahwa tindakan Diskominfo Jabar tidak hanya keliru secara etis, tetapi juga melanggar hukum. Ia menyoroti bahwa wajah seseorang merupakan bagian dari data biometrik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Baca Juga: Tak Sanggup Loloskan Diri, Pemilik Rumah Tewas Terbakar

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kusnadi Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X