Masa Tanggap Darurat Bencana Sukabumi Diperpanjang Hingga 17 Desember

photo author
- Kamis, 12 Desember 2024 | 14:20 WIB
Ilustrasi penanganan bencana
Ilustrasi penanganan bencana

FOKUSSATU.ID  - Bencana hidrometeorologi basah yang terjadi pada hari Selasa (3/12/2024) lalu berdampak pada sejumlah lokasi di Kabupaten Sukabumi.

Data sementara yang berhasil dihimpun Badan Penanggulangan Bencana daerah (BPBD) Jabar per Kamis (12/12/2024) pukul 07.00 WIB, korban terdampak sebanyak 8.830 KK/20.722 jiwa.

Kemudian korban mengungsi sebanyak 4.653 KK/13.459 jiwa, korban terancam sebanyak 620 KK/1.655 Jiwa. Tercatat 10 orang meninggal dan dua warga masih hilang.

Baca Juga: bank bjb syariah Salurkan Pembiayaan Rp3,245 Triliun pada Sektor Industri Pengolahan

Sampai hari ini, upaya pencarian korban hilang Bapak Eros dan Bapak Ojang terus dilanjutkan mengingat sudah ditetapkannya perpanjangan masa tanggap darurat selama tujuh hari, terhitung mulai tanggal 11 Desember hingga 17 Desember 2024.

Hasil himpunan data tersebut menunjukkan bahwa ada peningkatan jumlah warga terdampak yang tersebar di 184 Desa, di 39 kecamatan di wilayah Sukabumi. Perubahan data ini bisa terjadi dikarenakan pergerakan data masih sangat dinamis.

Selain update terkait jumlah warga terdampak dan mengungsi, dilaporkan sebanyak 1.605 rumah rusak ringan, 1.829 rumah rusak sedang, dan 2.058 rumah rusak berat. Adapun upaya perbaikan dan relokasi masih dalam tahap pendataan.

BPBD Kabupaten Sukabumi berkoordinasi dengan aparat setempat, BPBD Provinsi Jabar dan instansi terkait lainnya terus melakukan pendataan dampak kerusakan. BPBD Provinsi Jabar memberikan bantuan alat berat untuk membuka jalan di Kecamatan Pabuaran.

Baca Juga: Bupati Bandung Dadang Supriatna Terima Penghargaan Raksa Persada

BPBD mencatat sejumlah kebutuhan mendesak yang dibutuhkan seperti makanan siap saji/sembako, selimut, alas tidur, pakaian ganti dewasa laki-laki dan perempuan, pakaian ganti anak-anak laki-laki dan perempuan dll.***(011)



Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Raharjo Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X