DPR RI Harus Pilih Calon BPK RI yang Jujur bukan Politikus Apalagi Pernah Membuat Surat Palsu

photo author
- Senin, 12 Agustus 2024 | 09:38 WIB
Seleksi BPKI RI memasuki fit & proper test
Seleksi BPKI RI memasuki fit & proper test

FOKUSSATU.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) berencana melakukan seleksi calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI periode 2024-2029.

Merujuk laman resmi DPR RI, pembukaan seleksi calon Anggota BPK RI sudah dilakukan pada Rabu 19 Juni 2026, dan pendaftaran dilakukan sejak 20 Juni – 4 Juli 2024.

Hingga Jumat, 5 Juli 2024, tepatnya pukul 15.00 WIB, peminat bakal calon Anggota BPK RI yang mendaftar membeludak. Totalnya mencapai 74 orang. Mereka datang dari berbagai kalangan, seperti politisi, dosen, hakim, hingga wiraswasta.

Baca Juga: Enam Tim Ini Raih Kemenangan di Laga Pertama BRI Liga 1 2024/25. Persib di Puncak Klasemen

Saat ini proses seleksi sudah masuk ke fit and proper Test. Namun diduga ada peserta yang diduga pernah melakukan perbuatan melawan hukum, yakni membuat Keppres Palsu pada tahun 2014 silam. Terbitnya Keppres bodong itu merupakan perbuatan dan inisiatif yang bersangkutan.

Dianggap dekat dengan Seskab, ia sering mengaku bekerja di Istana, dan dia bisa mengatur jabatan-jabatan strategis baik di internal Istana maupun di luar Istana, termasuk Kementerian-kementerian dan lembaga tinggi negara.

Bahkan sering mengaku sebagai orang yang dekat dengan keluarga Jokowi termasuk dengan anak-anak Jokowi dalam melakukan aksinya. Denga menunjukan dokumentasi kedekatannya dengan anak Jokowi.

Ia diketahui berkali kali mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dari dapil Jatim. Namun tidak lolos ke Senayan.

Baca Juga: Enam Tim Ini Raih Kemenangan di Laga Pertama BRI Liga 1 2024/25. Persib di Puncak Klasemen

Untuk diketahui pada tahun 2014 lalu, Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto membantah istana pernah mengeluarkan surat Keputusan Presiden (Keppres) untuk mengangkat Bambang Widodo sebagai Dirjen Imigrasi. Pihak istana pun akan melakukan investigasi.

Andi menjelaskan, Keppres 2014 itu nomor terakhirnya adalah 151. Sementara di Keppres pengangkatan Bambang Widodo seri terakhirnya bernomor 766. Lalu ada kode di Keppres itu yang tidak mungkin dikeluarkan baik Setneg maupun Setkab.

Hingga saat itu posisi Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM masih diisi pejabat Plt (pelaksana tugas). Bahkan belum ada usulan nama untuk mengisi jabatan itu.

Andi mengatakan, pihak istana sudah meminta pihak Kemenkum HAM untuk menyelidiki kasus Keppres 'Bodong' itu. Namun kasus ini seperti menguap. Orang tersebut kini mengikuti seleksi BPK RI 2024-2029.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Raharjo Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X