Pegadaian Sosialisasi Kredit Non Gadai berbasis Fudisia bersama Penegak Hukum

photo author
- Senin, 10 Juni 2024 | 10:51 WIB

FOKUSSATU.ID  - PT Pegadaian merambah aktifitas usahanya ke layanan produk non gadai. Adapun beberapa produk non gadai berbasis fidusia, seperti Pinjaman Modal Kerja, Pinjaman Modal Produktif, Pinjaman Serba Guna, Pinjaman Usaha, hingga cicil kendaraan.

PT Pegadaian Kanwil X Jawa Barat sebagai salah satu Kanwil yang juga menyalurkan layanan produk non gadai berbasis fidusia.

Pemimpin Wilayah PT Pegadaian Kanwil Jawa Barat Maryono menyampaikan saat ini jumlah nasabah produk non gadai berbasis fidusia sudah mencapai 54 ribu Nasabah, dengan nominal OSL mencapai 1 Triliun, dengan berbagai ragam produk yang digunakan, jenis usaha yang dibiayai, dan profesi yang dimiliki oleh nasabah. 

Baca Juga: Pegiat Medsos dan Konten Kreator Muda Sebut Hoaks Jelang Pilkada akan Makin Gencar, Masyarakat Wajib Cek Setiap Info yang Diperoleh

“Jawa Barat merupakan salah satu wilayah yang memiliki potensi tinggi dalam penyaluran produk non gadai berbasis fidusia, saat ini terdapat 4,4 juta Pelaku UMKM, belum lagi jumlah pekerja yang ada di Provinsi Jawa Barat mencapai 10 juta Pekerja, ini menjadi peluang bagi Kami untuk bisa meningkatkan penyaluran produk non gadai berbasis fidusia," ujar Maryono.

PT Pegadaian Kanwil X Jawa Barat pun terus melakukan kegiatan Koordinasi dan Sosialisasi Tindak Lanjut Penanganan Kredit Non Gadai Bersama Aparat Penegak Hukum (APH) bertempat di Kantor PT Pegadaian Area Cirebon.

Kegiatan yang diselenggarakan pekan lalu tersebut dihadiri oleh Vice President PT Pegadaian Area Cirebon, Ali Maskuri, Kepala Departemen Manajemen Risiko, Deni Aldela, Legal Officer PT Pegadaian Kanwil X Jawa Barat Angger P Waspodo, Para Manager Non Gadai & AO yang ada di Area Cirebon, serta Managing Partners Dr. Tina Amelia & Co, Tina Amelia dan Partners Dr. Tina Amelia & Co, Dr(C). Dimas Asep Saputra.

Baca Juga: Dishut Jabar Jalin Kolaborasi Bersama Paguyuban Warga Bali Garden City View Tanam Pohon Tabebuya

“Ini merupakan rangkaian kegiatan yang Kami lakukan sebagai upaya menjaga kolektibilitas kredit non gadai berbasis fidusia, dalam kegiatan ini kami mensosialisasikan kepada para manager non gadai & AO yang ada di Area Cirebon beserta pihak terkait lainnya," ujar Maryono.

Pegadaian bekerjasama dalam penanganan kredit bermasalah dengan Retainer Lawyer dalam hal ini Lawfirm Dr. Tina Amelia & Co. Retainer Lawyer adalah konsultan hukum yang bergerak dalam bidang pemberian jasa hukum yang independen dan profesional.

“Kami ingin PT Pegadaian Kanwil X Bandung dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan dengan diiringi kualitas kredit yang sehat”, ujar Maryono. ***(011)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Raharjo Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X