Apindo Jabar Sampaikan Keberatan atas Iuran TAPERA. Beban Semakin Berat

photo author
- Selasa, 4 Juni 2024 | 11:29 WIB
Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik
Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik

FOKUSSATU.ID  - Apindo Jabar menyatakan keberatan atas diberlakukannya PP No 21 Tahun 2024 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA).

Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astuti menyatakan program tersebut memberatkan baik dari sisi pelaku usaha maupun pekerja dengan adanya tambahan beban sebesar 2,5% bagi pekerja dan 0,5% bagi pemberi kerja dari besaran upah.

"Pemerintah sebaiknya mempertimbangkan kembali peraturan tersebut karena sebetulnya tidak diperlukan, mengingat fasilitas perumahan pekerja bisa dioptimalkan dari sumber pendanaan BPJS Ketenagakerjaan yang mana jumlahnya sangat besar namun sedikit pemanfaatannya," ujar Njng, Selasa (4/6/2024).

Baca Juga: Mbappe Bersama Real Madrid Selama 5 Tahun dan Jersey Nomor 9

Berdasarkan PP No. 55 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa maksimal 30% dari dana Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dimanfaatkan untuk program penyediaan perumahan.

Itu artinya, dengan total dana JHT sebesar 460 Trilyun maka terdapat 138 Trilyun yang bisa dimanfaatkan untuk program perumahan pekerja melalui Manfaat Layanan Tambahan (MLT).

Itu merupakan fasilitas yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta program JHT dalam bentuk pinjaman KPR maksimal 500 juta, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMO) maksimal 150 juta, Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal 200 juta, dan Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK).

Baca Juga: Berikut 4 Tahap Jadwal PPDB SMA Jawa Barat 2024 dan Persyaratannya

Saat ini, beban iuran yang telah ditanggung Pengusaha sebesar 18,24% - 19,74% dari upah Pekerja, berupa Jaminan Hari Tua 3,7% ; Jaminan Kematian 0,3% ; Jaminan Kecelakaan Kerja 0,24-1,74% ; Jaminan Pensiun 2% ; Jaminan Sosial Kesehatan 4%; Cadangan Pesangon sesuai dengan PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) No. 24 Tahun 2004 berdasarkan perhitungan aktuaria sekitar 8%.

Apindo Jabar mendorong optimalisasi manfaat program MLT BPJS Ketenagakerjaan yang dapat digunakan untuk program perumahan, sehingga pekerja swasta tidak perlu mengikuti program TAPERA.***(011)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Raharjo Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X