BPN Gelar Deklarasi Cimahi Kota Lengkap Oleh Menteri Agus Harimurti Yudhoyono

photo author
- Jumat, 31 Mei 2024 | 01:49 WIB
Kantor pertanahan Kota Cimahi menggelar deklarasi Cimahi kota lengkap  (Foto : Kusnadi)
Kantor pertanahan Kota Cimahi menggelar deklarasi Cimahi kota lengkap (Foto : Kusnadi)

FOKUSSATU.ID, CIMAHI - Kantor pertanahan Kota Cimahi menggelar deklarasi kota lengkap bersama dengan 14 kantor pertahanan kota lain yang dilakukan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Tangerang, Kamis (30/5/2024)

Deklarasi Kota Lengkap ini dilakukan secara serentak dan berlangsung secara daring di 14 kota dari tujuh provinsi seluruh Indonesia yang mendeklarasikan sebagai Kota Lengkap.

Perlu diketahui ke 14 kota yang mendeklarasikan sebagai Kota Lengkap diantaranya Kota Tangerang, Kota Pontianak, Probolinggo, Surabaya I, Surabaya II, Blitar, Kediri, Mojokerto, Bukittinggi, Sukabumi, Cimahi, Magelang, Lhokseumawe, dan Kota Langsa.

Baca Juga: BPN Kota Cimahi Segera Luncurkan Program Sertifikat Elektronik dan Kota Lengkap

“Jadi kegiatan deklarasi ini memang ditargetkan dari Kementerian dengan target 104 Kabupaten/Kota Lengkap yang akan dicapai pada tahun 2024, kali ini ada 14 Kota Lengkap yang dideklarasikan,”ujar Kepala kantor pertanahan kota cimahi Yoga Suwarna. S.T., M.T., M.Eng

Yoga mengatakan kota lengkap disini dalam arti bahwa seluruh bidang tanah yang ada di dalam kota yang dideklarasikan sudah teridentifikasi dan terpetakan secara spasial lengkap, tidak ada lagi bidang tanah yang tidak teridentifikasi di dalam wilayah tersebut.

Sesuai yang disampaikan oleh Menteri ATR, lanjut Yoga menuturkaan dengan dinyatakan menjadi Kabupaten/Kota Lengkap ada keuntungan yang akan diperoleh wilayah tersebut antara lain memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat, termasuk para investor, meminimalisir sengketa dan konflik pertanahan.

Baca Juga: Bantu Memasarkan Produk Hasil Masyarakat, BPN Kota Cimahi Resmikan Bazar UMKM

“Selanjutnya, mempersempit ruang gerak mafia tanah, mempermudah pemerintah daerah dalam melakukan penataan wilayah karena seluruh bidang tanah telah terdata dan terdaftar, serta memudahkan transformasi digital atau penerapan sistem elektronik dalam rangka efisiensi pelayanan kepada masyarakat,”tuturnya.

Turut hadir dalam acara menykasikan Deklarasi secara daring di kantor BPN Kota Cimahi yakni  perwakilan dari Kejalsaan Negeri Kota Cimahi, perwakian dari pemerintah Kota Cimahi, perwakian dari Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kusnadi Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X