Perhutani KPH Bandung Utara Bersama CV Gilang Kencana Tandatangani Kerjasama Wisata Curug Cijalu di Subang

photo author
- Rabu, 13 Maret 2024 | 14:27 WIB

FOKUSSATU.ID, BANDUNG - Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bandung Utara melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan CV Gilang Kencana kelola Wisata Curug Cijalu.

Curug Cijalu yang berlokasi di Petak 47A,B,D,E dan F Resort Pangkuan Hutan (RPH) Wanayasa, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Cisalak, Desa Cipancar Kecamatan Serang Panjang, Kabupaten Subang, pada hari Selasa (05/03).

Hadir dalam acara tersebut Wakil Administratur KPH Bandung Utara Erwin Setiadi beserta jajaran, pengelola CV Gilang Kencana Kosim beserta jajaran, dan tamu undangan yang hadir lainnya.

Baca Juga: Jalin Sinergitas, Perhutani KPH Bandung Utara Bersama Saka Wanabakti Lakukan Donor Darah

Erwin Setiadi menyampaikan harapannya terkait Wisata Curug Cijalu kedepannya mampu menjadi thematic tourism dengan keindahan curug.

Ia pun menjelaskan bahwa dalam setiap kerja sama tentunya harus adanya kepastian hukum, sehingga perlu adanya PKS agar kerja sama antar pihak dapat berjalan sesuai aturan yang ada.

“Wisata Curug Cijalu ini merupakan wisata rintisan, PKS ditandatanganinya untuk 6 (enam) bulan dengan proses business to business sesuai aturan yang ada di Perum Perhutani dan diperpanjang setelah dilakukan monitoring dan evaluasi,” tambahnya.

Baca Juga: Keluarga Karyawan Perhutani KPH Bandung Utara Serahkan Santunan Kematian

Dalam kesempatan yang sama, Kosim menjelaskan bahwa dalam pengelolaan Wisata Curug Cijalu pihaknya membuka peluang kepada Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) sekitar untuk berperan dalam memberikan ide, saran dan membantu keamanan wisata.

“Kami membuka peluang selebar-lebarnya pada LMDH yang sekiranya ingin berperan memberikan ide, saran dan membantu keamanan demi terbangunnya wisata dengan baik dan lebih maju lagi. Sehingga dapat meningkatkan pendapatan baik bagi Perum Perhutani maupun mitra,” ujarnya. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kusnadi Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X