Apindo Ajak Buruh Berdialog bukan Demonstrasi dalam Sikapi Penetapan UMP Jabar 2024

photo author
- Rabu, 22 November 2023 | 07:22 WIB
Ning wahyu Astutik, Ketua Apindo Jabar
Ning wahyu Astutik, Ketua Apindo Jabar

FOKUSSATU.ID  - Gubernur Jawa Barat telah menetapkan Keputusan Gubernur No.
561/Kep/768-Kesra/2023 Tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2024.

Menanggapi itu Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik berharap baik pengusaha dan buruh sama-sama menerima keputusan tersebut. Jikalau pun kurang puas, lebih baik diselesaikan dengan jalan dialog.

"Apindo Jawa Barat sangat mengapresiasi Gubenur Jawa Barat yang telah berpegang pada kepastian hukum, yaitu PP No. 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan. Menanggapi keinginan Buruh tentang demonstrasi atau mogok kerja, maka Saya sampaikan bahwa itu merupakan hak Buruh dan dijamin oleh UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan," tegasnya.

Baca Juga: Argentina dan Mali Menang Meyakinkan, Lolos ke Babak Perempat Final Piala Dunia U 17

Namun demikian menurutnya alangkah baiknya kalau mengedepankan dialog sosial
serta musyawarah untuk mufakat baik secara bipartit antara pengusaha dan buruh maupun secara tripartit antara pengusaha, pemerintah dan buruh, sehingga tidak perlu lagi ada
produktivitas yang harus hilang dengan adanya mogok kerja atau demo.

"Karena seperti yang kita ketahui bahwa saat ini Jawa Barat sedang gencar-gencarnya melakukan promosi untuk menarik investasi seperti misalnya di kawasan REBANA, sehingga tentu kami berharap iklim
investasi tetap terjaga dengan baik," tambahnya.

Setelah adanya SK Gubernur Jawa Barat tentang penetapan UMP 2024, maka selanjutnya akan ada pembahasan tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Apindo Jawa Barat berharap pembahasan tentang UMK ini dapat berjalan dengan lancar dan sesuai aturan yang berlaku, yakni PP No. 51 Tahun 2023.

Baca Juga: Pelaksanaan Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan di Jabar Berlangsung Aman Tidak ditemukan Joki

"Serta mengingat saat ini merupakan tahun politik, saya berharap pula supaya semua pihak tidak mempolitisasi proses penentuan upah ini," tuturnya. ***(011)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Raharjo Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X