Masa Jabatan Pj. Wali Kota Tasikmalaya Diperpanjang

photo author
- Rabu, 15 November 2023 | 07:55 WIB
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin

FOKUSSATU.ID  - Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menyerahkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Wali Kota Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat.

Surat Keputusan tersebut diserahkan langsung Bey kepada Cheka Virgowansyah di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (14/11/2023).

Dengan keputusan tersebut, Cheka Virgowansyah kembali ditetapkan sebagai Penjabat Wali Kota Tasikmalaya untuk satu tahun ke depan hingga 14 November 2024.

Baca Juga: Brasil Kembali ke Jalur, Gilas KaledoniaBaru 9-0. Berikut Hasil Lengkap Piala Dunia U-17

"Hari ini Pak Cheka sudah diperpanjang untuk kembali menjabat sebagai Pj. Wali Kota Tasikmalaya hingga satu tahun ke depan," ucap Bey.

"Selain Pak Cheka, masih ada enam kepala daerah kabupaten/kota lainnya yang akan segera habis masa jabatannya," imbuhnya.

Adapun enam kepala daerah tersebut yakni Wali Kota Banjar, Bupati Kuningan, Wali Kota Cirebon, Bupati Subang, Bupati Majalengka, dan Bupati Bogor.

Menurut Bey, pihaknya juga sudah menyerahkan nama- nama calon Penjabat (Pj.) ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk beberapa daerah di kabupaten/kota tersebut.

Baca Juga: ASN Jabar Wajib Netral dalam Pemilu 2024

"Pj. Bupati/Wali Kota memang kami yang mengusulkan, juga dari DPRD Kabupaten/Kota, dan ke Kemendagri, jadi ada tiga pengusulan," tutur Bey.

"Terdapat enam Kabupaten/ Kota yang diusulkan menjadi Pj. yakni Kota Cirebon, Kota Banjar, Kabupaten Bogor, Kabupaten Subang, Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Kuningan," tambahnya.***(011)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Raharjo Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X