Bapenda Samsat Jabar Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Bogor

photo author
- Rabu, 25 Oktober 2023 | 07:20 WIB


FOKUSSATU. ID - Bagi anda warga Kota dan Kabupaten Bogor yang memiliki kendaraan bermotor baik roda dua (motor) dan roda empat (mobil) di tahun ini Bapenda Samsat Jabar kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan terhitung mulai bulan Oktober hingga Desember 2023.

Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengatakan, ada pemutihan alias bebas dan diskon untuk pembayaran pajak kendaraan roda dua (motor) dan kendaraan roda empat (mobil).

Bima menambahkan, kepada warga masyarakat dihimbau untuk melakukan pengurusan dalam pembayaran pajak kendaraannya melalui bapenda samsat Jawa Barat yang saat ini berlaku mulai 16 Oktober hingga 16 Desember 2023 ini.

Baca Juga: Pemkot Bogor Atur Titik Pemasangan Alat Peraga Sosialisasi

Program pemutihan Bapenda Samsat Jabar kendaraan bermotor ini sambung Bima, untuk Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Periode Pembayaran 16 Oktober-16 Desember 2023.

"Pemutihan Periode Pembayaran 16 Oktober 2023 s/d 16 Oktober 2023 Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bebas Bea Balik Nama Kendaraan ke-II dst, Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5, dan Bebas Denda SWDKLLJ untuk Tahun yang lewat," ujar Bima Arya, orang nomor satu di Kota hujan Bogor, dalam keterangan di rekaman videonya berdurasi 0.49 detik, dikutip Rabu, 25 Oktober 2023.

Selanjutnya, tambah Bima Arya, Diskon Pajak Kendaraan Bermotor, Diskon Bea Balik Nama Kendaraan ke-I.

Baca Juga: Sektor Jasa keuangan di Jabar Masih Stabil. Belum Terdampak Kondisi Global

"Segera manfaatkan, hayo ke Samsat dan menjadi bagian dari pembangunan Jawa Barat, karena pajakmu untuk Jawa Baratmu, terima kasih, wassalamualaikum, warahmatullahi wabarakatuh," tandasnya. (Wiera).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Raharjo Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X