Penjabat Gubernur Jabar Tanda Tangani Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun 2024

photo author
- Sabtu, 9 September 2023 | 12:00 WIB

FOKUSSATU.ID - Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Nota Kesepakatan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jabar, Kota Bandung, Jumat (8/9/2023). 

Menurut Bey, penandatanganan dokumen tersebut dilakukan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 35 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2024.

"Alhamdulillah, pada hari ini dihasilkan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam Nota Kesepakatan KUA dan PPAS,  ditandatangani bersama oleh Pj. Gubernur dengan Pimpinan DPRD Jabar," ucap Bey Machmudin saat rapat paripurna.

Baca Juga: Timnas Senior Indonesia Sukses Kalahkan Turkmenistan. Shin Tae-yong Rumah Formasi Hingga 3 Kali

Bey menuturkan, dokumen KUA dan PPAS tahun 2024 merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dalam menyusun anggaran rancangan APBD 2024.

"Dokumen KUA sebagai tahap awal penyusunan penganggaran akan menjadi satu kesatuan dengan dokumen PPAS dan menjadi pedoman dalam penyusunan rancangan APBD," tuturnya.

Dengan ditandatanganinya dokumen tersebut, Bey menjelaskan, pembangunan di Jabar akan tersistematis sehingga perencanaan, pelaksanaan antar wilayah dan _stakeholders_ akan sesuai dengan anggaran yang telah disetujui bersama.

Baca Juga: Dua Ulama Jabar Jebolan English for Ulama Jadi Imam Masjid di Amerika Serikat

"Dokumen KUA dan PPAS tahun 2024 disusun dalam upaya menciptakan konsistensi dan sinergi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan antar wilayah, _stakeholders_ serta tingkat pemerintahan secara terpadu," tutup Bey. ***(011)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Raharjo Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X