156 Karya Budaya Jabar Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Takbenda

photo author
- Senin, 4 September 2023 | 08:48 WIB

FOKUSSATU.ID - Hingga 2023 tercatat sebanyak 156 karya budaya Provinsi Jawa Barat telah ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi RI.

Catatan sebanyak itu merupakan bentuk perhatian Pemda Provinsi Jabar untuk melindungi kebudayaan agar tak dilupakan atau ditinggalkan.

Sertifikat WBTb kemudian diserahkan Gubernur Jabar Ridwan Kamil selaku wakil pemerintah pusat kepada 27 bupati dan wali kota saat gelaran Karnaval Pekan Kebudayaan Daerah, di depan Gedung Sate Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Ahad (3/9/2023).

Baca Juga: Karya Terbaik Jurnalis Televisi Dipamerkan di West Java Festival 2023

Dalam kesempatan tersebut, di hadapan ribuan masyarakat, Gubernur melaporkan pembangunan Jabar selama lima tahun kepemimpinannya bersama Uu Ruzhanul Ulum.

"555 penghargaan untuk perubahan-perubahan selama lima tahun," sebut Ridwan Kamil.

West Java Festival menjadi momen perpisahan bagi Ridwan Kamil karena akan mengakhiri masa jabatannya pada 5 September 2023.

Ia berharap masyarakat mengapresiasi capain-capaian pembangunan Jabar selama lima tahun bersama Uu Ruzhanul Ulum.

"Ini sekaligus momen perpisahan pamitan saya dan Pak Uu berserta istri yang akan mengakhiri jabatan besok. Mudah-mudahan selama lima tahun yang menjadi prestasi dapat diapresiasi, kurang-kurangnya tentu menjadi evaluasi," sebut Ridwan Kamil.

Baca Juga: Salah Menginspirasi Kemenangan Liverpool atas Aston Villa

Ia lalu mengucapkan terima kasihnya kepada warga Jabar yang sudah mempercayainya memimpin Jabar sejak 5 September 2018.

"Terima kasih warga Jabar sudah mempercayai kami, mohon maaf lahir batin karena tentunya masih banyak kekurangan walaupun prestasinya juga luar biasa. _Pileuleuyan_ warga Jabar, _hatur nuhun_," ujar Ridwan Kamil. ***(011)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Raharjo Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X