FOKUSSATU.ID-Penyidik masih melengkapi berkas tersangka binary option aplikasi Quotex Doni Salmanan.
Oleh karena itu, masa penahanan Doni Salmanan diperpanjang. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memperpanjang masa tahanan Doni yang masa penahanannya telah berakhir pada Senin, 28 Maret 2022 lalu.
"Iya, diperpanjang 40 hari ke depan," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (6/4/2022).
Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menerangkan penyidik belum melimpahkan berkas perkara Doni Salmanan ke Kejaksaan. Sebab, penyidik masih melengkapi berkas tersebut.
"Belum, masih koordinasi dengan JPU," Gatot menjelaskn.
Sebelumnya, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option melalui platform Qoutex. Doni meraih keuntungan sebesar 80 persen dari kekalahan para member dibawahnya.
Baca Juga: Disawer Doni Salmanan Rp 1 Miliar Dikembalikan Reza Arap 950 Juta. Ini Alasannya
Menurut Polri, Doni Salmanan dijerat Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (selanjutnya disebut UU TPPU).
Pasal 45 A ayat 1 UU ITE
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000. 000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 28 ayat 1
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Pasal 378 KUHP
Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
Artikel Selanjutnya
Keserempet Kasus Doni Salmanan, Atta Halilintar Janji Lebih Waspada dalam Menerima Hadiah
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Keserempet Kasus Doni Salmanan, Atta Halilintar Janji Lebih Waspada dalam Menerima Hadiah
Youtuber Alffy Rev Ceritakan Uang Ratusah Juta Sumbangan Doni Salmanan
Susul Jejak Indra Kenz dan Doni Salmanan, Kapten Vincent Dilapokan Ke Polisi