Polda Metro Angkat Bicara Soal Mulan Jameela Se-Keluarga tak di Karantina Sepulang Dari Turki

photo author
- Selasa, 14 Desember 2021 | 16:19 WIB
Mulan Jameela (Foto IG)
Mulan Jameela (Foto IG)

FOKUSSATU.ID - Dugaan adanya pelanggaran pidana dari tindakan karantina yang dilakukan Ahmad Dhani, Mulan Jameela, dan keluarganya sepulang dari Turki.


Polisi menilai hingga saat ini proses karantina yang dilakukan oleh Ahmad Dhani dan keluarga sesuai prosedur.

"Terkait adanya surat edaran dari Satgas COVID bahwa di dalam edaran itu ada kekhususan terhadap pejabat negara memang ada kekhususan bisa dilakukan di Wisma Atlet ataupun di rumah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/12/2021).

Baca Juga: Gempa Magnitudo 5.0 Guncang Bengkulu, BMKG Imbau Masyarakat Waspada Gempa Susulan

Menurut Zulpan, mengacu status kepada istri dari Ahmad Dhani yang merupakan anggota DPR, maka ketentuan keluarga musisi itu untuk melakukan karantina di rumah seusai kembali dari luar negeri dibenarkan secara aturan.

"Karantina di rumah hanya diberikan kepada pejabat negara. Karena Ahmad Dhani, istrinya adalah anggota DPR RI ini termasuk kategori yang dapat kekhususan karantina di rumah sehingga dengan itu dilaksanakan karantina di rumah," terang Zulpan.

Baca Juga: Kabar Duka, Haji Lulung Meninggal Dunia

Atas dasar itu, Zulpan menilai hingga saat ini belum ada pelanggaran prosedur dalam proses karantina Ahmad Dhani dan keluarganya.

"Ya memang ketentuannya begitu ya dari Satgas COVID nomor 39 itu dibenarkan pejabat negara ini ada kekhususan. Ini menjadi tanggung jawab Satgas COVID," tutur Zulpan.

Sebelumnya, Satgas Udara COVID-19 Bandara Soekarno-Hatta angkat bicara terkait kabar Ahmad Dhani dan istrinya Mulan Jameela beserta anak-anaknya tak karantina sepulang dari Turki. Satgas menyebut bahwa Mulan Jameela sebagai anggota DPR RI mendapat rekomendasi dari BNPB untuk bisa karantina di rumah.

Baca Juga: Penasaran Dengan Tanggal 14 Desember? di Kalender Bukan Hari Libur, Tapi Ada Hari Sejarah Nasional

"Kalau itu di surat karantina dari BNPB nomornya lupa saya yang saya approve tanggal 5 (Desember) itu disebutkan bahwa ibu Raden Wulan Sari atau ibu Mulan Jameela itu sebagai anggota DPR RI memang dapat karantina mandiri di rumah di Pondok Indah, Jakarta Selatan," kata Komandan Satgas Udara COVID-19 Bandara Soekarno-Hatta, Kolonel Agus Listiyono, kepada wartawan, hari ini.

"Yang saya baca rekomendasi dari BNPB di situ memang disebutkan ibu Mulan Jameela dan keluarganya," tambahnya.

Baca Juga: Almarhum Mang Oded dapat Penghargaan dari IJTI Jabar

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kusnad Fokussatu

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kepergian Mpok Alpa, Komedian Tersembunyi Penyakitnya

Jumat, 15 Agustus 2025 | 11:11 WIB

Kabar Duka, Mpok Alpa Meninggal Dunia

Jumat, 15 Agustus 2025 | 10:31 WIB
X