FOKUSSATU.ID - Polda Metro Jaya tanggapi desakan agar pelanggan prostitusi online juga harus ditindak saat terjadi permasalahan dalam jasa esek esek yang telah mereka lakukan.
Salah satu lembaga yang mendesak agar pelanggan prostitusi dikenakan sanksi adalah Komnas Perempuan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan tidak bisa menindak para pelanggan bisnis prostitusi, tidak terkecuali dalam kasus yang dialami artis Cassandra Angelie.
Alasannya, pelanggan hanya bersifat pasif, pelanggan melakukan transaksi karena ada yang menawarkan jasa.
Baca Juga: Presiden Minta Mendag Jaga Stabilitas Harga Minyak Goreng
"Orang (pelanggan) memesan dan membeli karena dipromosikan di media online," katanya, Selasa 4 Desember 2021.
Jadi menurut Endra Zulpan, yang harus ditindak dalam bisnis prostitusi yang melibatkan kalangan artis ini adalah para muncikari atau marketing yang mempromosikan jasa.
Sebab merekalah yang bersifat aktiv dalam bisnis ini, menawarkan produknya kepada semua konsumen.
"CA (cassandra angelie) dipromosikan oleh orang atau pihak yang mengunggah di media sosial. Lalu si pelanggan ini tertarik, kemudian ada deal disitu serta memakai CA dengan harga yang disepakati," katanya.
Baca Juga: Besuk Dorce Gamalama, Sule Malah Kena Prank, Yang Kena Sasaran Raffi Ahmad
Endra Zulpan juga mengatakan berdasarkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengunggah di media sosial yang harus ditindak. Adapun pelanggan, hanya sebagai pengguna.
"Si pelanggan, hanya sebagai user, sebagai user yang menggunakan CA kemudian dia membayar di situ,"terangnya.
Jadi jawaban Polda Metro Jaya dalam kasus ini juga tidak terlepas dari aturan yaitu mengacu pada penjelasan dalam UU ITE.
"Itulah yang menjadi alasan penyidik tidak bisa menjerat para pelanggan CA," katanya.