FOKUSSATU.ID – Allah SWT telah mememrintahkan kepada umatnya untuk senantiasa mendirikan shalat. Tidak hanya shalat wajib lima waktu, namun ada beberapa shalat lainnya yang juga wajib dilaksanakan, khususnya bagi kaum laki-laki yakni shalat Jumat.
Shalat Jumat merupakan kewajiban shalat bagi kaum lelaki muslim, dan shalat ini hukumnya wajib.
Karena shalat Jumat dilakukan secara berjamaah, maka tak jarang dalam pelaksanaannya terdapat beberapa jamaah yang tertinggal atau menjadi makmum masbuk.
Adapun tata cara makmum masbuk ketika sholat Jumat berbeda dengan sholat lima waktu dan sholat sunnah lainnya.
Baca Juga: Ingin Doa Cepat Terkabul, Jangan Lupa Berdoa Setelah Berwudhu
Ustadz Sutomo Abdul Nashr dalam buku Menjadi Makmum Masbuk menyebut tata cara makmum masbuk ketika sholat Jumat, sebagai berikut.
Imam tidak boleh diangkat dari semua makmum masbuk
Ini berbeda dengan sholat wajib dan sholat sunnah lain jika semua makmum masbuk, maka boleh mengangkat imam dengan menepuk pundaknya. Hal yang sama pernah juga dibahas oleh Imam An Nawawi dalam Al Majmu’. Beliau mengatakan, “Jika saja hal ini (sesama masbuk mengangkat Imam) terjadi dalam sholat Jumat, maka tidak diperbolehkan bagi para masbuk untuk bermakmum dalam sisa rakaat yang wajib mereka selesaikan, tanpa ada perbedaan sama sekali dalam hal ini."
Karena tidaklah boleh terjadi sholat Jumat setelah sholat Jumat. Akan tetapi, kalau yang terjadi dalam sholat jumat ini adalah seorang masbuk yang diangkat (dengan ditepuk pundaknya misalnya) sebagai imam oleh orang yang bukan sesama masbuk, tapi oleh orang yang memang baru datang, maka banyak yang mengatakan boleh.
Misalnya, jika ada masbuk dalam sholat Jumat yang telah selesai satu rakaat secara sempurna, maka dia hanya wajib menambahkan satu rakaat setelah imam salam. Akan tetapi, jika masbuk tadi sama sekali tidak mendapatkan satu rakaat secara sempurna, maka dia wajib menyempurnakan sebanyak empat rakaat sebagai sholat zhuhur.
Jamaah masbuk boleh diangkat menjadi imam sholat Jumat
Untuk jamaah masbuk yang mendapatkan satu rakaat secara sempurna, boleh bagi yang baru datang (jika ada) untuk bermakmum kepadanya dengan niat sholat Jumat. Dengan catatan, yang baru datang ini minimal mendapatkan satu rakaat secara sempurna dari masbuk pertama tadi.
Baca Juga: Baca Doa Ini Agar Dijauhkan dari Wabah Covid-19
Imam Bakri Syatha dalam I’anah at Thalibin mengutip dari At Tuhfah menyebutkan, “Dalam At Tuhfah, ada redaksi berikut; jika ada orang lain yang ingin bermakmum kepadanya (masbuk sholat jum’at) di rakaat keduanya untuk mendapatkan sholat Jumat, maka (hal tersebut) diperbolehkan."