infotainment

Andre Taulany Ajukan Gugatan Cerai untuk Ketiga Kalinya

Senin, 4 Agustus 2025 | 19:15 WIB
Andre Taulany kembali mengajukan gugatan cerai terhadap Erin Trigina, mengungkapkan ketidakcocokan yang berkepanjangan. (Foto: Tangkapan Layar Media Sosial)

FOKUSSATU.ID - Andre Taulany kembali membuat berita dengan mengajukan gugatan cerai untuk ketiga kalinya terhadap istrinya, Rien Wartia Trigina, yang lebih dikenal sebagai Erin.

Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, dengan nomor perkara 1673/PDTG/2025/PA.Tgr pada 9 April 2025.

Dalam pernyataannya, Andre mengungkapkan bahwa alasan utama di balik gugatan ini adalah ketidakcocokan yang telah berlangsung lama dan hilangnya komunikasi antara mereka.

Baca Juga: Penolakan Keras Andre Taulany saat Anak-anaknya Dijadikan Saksi dari Pihak Erin: Anak Tidak Boleh Ikut-ikutan

"Sudah tidak ada komunikasi juga," ungkap Andre, dikutip dari kanal YouTube, Senin (4/8/2025).

Pada kesempatan sebelumnya, saat mengajukan gugatan pertama, Andre menyatakan bahwa pernikahannya tidak dapat dipertahankan lagi karena perbedaan prinsip yang telah ada selama lebih dari sepuluh tahun.

"Kita sudah lama beda prinsip, mungkin 10 tahun lebih. Karena enggak mungkin saya tiba-tiba mengajukan gugatan kalau sebelumnya tidak ada usaha perbaikan," jelasnya.

Baca Juga: Bendera One Piece Berkibar, Suara Rakyat Harus Didengar

Andre juga menanggapi isu perselingkuhan yang sempat beredar, dengan tegas membantah rumor tersebut.

"Murni karena kita berdua sudah tidak cocok lagi, dan enggak ada itu (perselingkuhan dan pertengkaran)," tandasnya.

Perlu dicatat, pada 19 September 2024, Pengadilan Agama Tigaraksa sebelumnya menolak gugatan cerai pertama Andre terhadap Erin. 

Baca Juga: PPATK Sudah Aktifkan Lagi 30 Juta Rekening Dormant yang Sempat Diblokir

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa konflik yang diajukan tidak cukup kuat untuk membuktikan keretakan rumah tangga secara terus-menerus.

"Berdasarkan pertimbangan hukum Majelis Hakim, argumen yang disampaikan oleh pemohon terkait adanya konflik dan pertengkaran yang berlangsung terus-menerus tidak terbukti. Pemohon dan termohon hanya mengalami masalah komunikasi," jelas Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Ummi Azma.***

Halaman:

Tags

Terkini

Kepergian Mpok Alpa, Komedian Tersembunyi Penyakitnya

Jumat, 15 Agustus 2025 | 11:11 WIB

Kabar Duka, Mpok Alpa Meninggal Dunia

Jumat, 15 Agustus 2025 | 10:31 WIB