Hati-hati, Ini Hukumnya Pembagian Waris untuk Anak Jika Ayah Ibunya Meninggal Bersamaan, Kata Buya Yahya

photo author
- Jumat, 24 Desember 2021 | 08:52 WIB
Buya Yahya (YouTube)
Buya Yahya (YouTube)

FOKUSSATU.ID – Bagaimanakah hukum waris dari suami istri yang meninggal secara bersamaan ?

Agar tidak terjadi polemik diantara keluarga besar, maka 0harus mengacu pada hukum waris syariat Islam. 

Ulama kondang, Buya Yahya pun menjelaskan perkara ini dalam sebuah ceramahnya. 

Menurut ulama asal Cirebon tersebut, jika ada suami istri yang meninggal bersamaan, misal tenggelam, kebakaran, atau kecelakaan, maka harta warisannya akan jatuh ke anak

Baca Juga: Bersedekah di Tempat Ini Dianjurkan bagi Seorang Anak untuk Orangtua yang Telah Meninggal

Buya Yahya menjelaskan, ada beberapa gambaran terkait warisan seorang suami dan istri yang meninggal bersamaan.

Yang pertama, jika diketahui siapa yang meninggal lebih dulu, maka yang mati menyusul itu yang akan mewarisi hartanya.

Misal, suami meninggal duluan kemudian beberapa saat kemudian istrinya meninggal, maka harta suami menjadi milik istri, dan diwariskan kepada ahli waris istri.

Tapi kalau tidak diketahui, siapa yang meninggal duluan, maka ulama mengatakan, dua-duanya tidak saling mewarisi.

Jadi, hartanya hak masing-masing. Harta suami diwariskan kepada anak laki-laki, dan yang lainnya sesuai syariat.

Yang jelas, anak laki-laki mewarisi harta bapak ibunya. Karena dia anak sang ayah dan anak sang ibu.

"Dia laki-laki, dia bisa mengambil semuanya kalau tidak ada ahli waris yang lain," kata Buya Yahya, dilansir PortalJember.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah 18 Desember 2021.

"Jadi sang suami yang meninggal nanti diwariskan sesuai aturan waris. Yang jelas anaknya mewarisi, tapi hartanya suami-istri masing-masing," tambahnya.

Jadi seolah-olah suami istri tidak ada hubungan apa-apa. Jika suami punya tabungan, diwariskan ke anaknya. Dan sang istri juga punya tabungan, diwariskan kepada anaknya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Asep Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Doa Pembuka Pintu Rezeki dari Segala Penjuru

Kamis, 11 Juli 2024 | 15:37 WIB

8 Golongan yang Wajib Menerima Zakat

Rabu, 20 Maret 2024 | 10:53 WIB

Doa dan Keutamaan Ramadhan Hari keenam

Sabtu, 16 Maret 2024 | 15:22 WIB

Link Download Jadwal Imsakiyah Kemenag 2024

Senin, 11 Maret 2024 | 11:26 WIB

Ini 4 Ketentuan Aqiqah yang Harus Kamu Ketahui

Kamis, 29 Februari 2024 | 19:04 WIB
X