Kas Masjid Sebaiknya Tidak Digunakan untuk Keperluan Ini, Kata Gus Baha

photo author
- Kamis, 16 Desember 2021 | 12:33 WIB
Gus Baha (YouTube)
Gus Baha (YouTube)

FOKUSSATU.ID – Ulama muda asal Rembang, Gus Baha menuturkan, kas masjid sebaiknya tidak digunakan untuk kepentingan lain selain pembangunan masjid. 

Alasannya, ketika seseorang menyumbang untuk masjid, yang umumnya ada di pikiran mereka yaitu untuk keperluan pembangunan masjid.

Hal itu diungkap Gus Baha dalam sebuah unggahan video di kanal YouTube SANTRI GAYENG pada 7 Desember 2021.

Baca Juga: Kirimkan Surat Al Fatihah Khusus Malaikat Ini, Dicatat Sebagai Amal Ibadah, Kata Gus Baha

"Untuk keramik, alat wudhu, atau bangunan," ujar Kiyai bernama lengkap K.H. Bahauddin Nursalim itu. 

Seperti diketahui, masjid biasanya tidak hanya berfungsi sebagai tempat untuk sholat atau mengaji saja.

Umumnya, masjid juga digunakan untuk menyelenggarakan acara-acara keagamaan seperti pengajian dan sebagainya.

Tak jarang, dalam pelaksanaan acara-acara tersebut panitia akan menggunakan uang kas masjid. Bisa untuk konsumsi atau kepentingan acara lainnya.

Menurut Gus Baha, penggunaan kas masjid untuk keperluan-keperluan seperti ini sebaiknya dihindari.

Gus Baha kemudian mengumpamakan uang sumbangan kas masjid telah terkumpul Rp100 juta.

Uang tersebut kemudian digunakan misalnya untuk pengajian. Biaya konsumsi untuk pengajian tersebut ternyata menghabiskan Rp2 juta.

Baca Juga: Apa Sinyal Kalau Si Dia Jodoh Terbaik Kita, Ini Kata Ustadz Khalid Basalamah

"Pernahkah terbayang oleh si penyumbang masjid bahwa yang Rp2 juta dipakai untuk acara makan-makan? Tidak pernah," tutur Gus Baha.

Padahal, kata Gus Baha, dalam bab waqaf dijelaskan bahwa niat yang dikeluarkan oleh waqif (orang yang wakaf) setingkat dengan teks syari'.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Asep Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Doa Pembuka Pintu Rezeki dari Segala Penjuru

Kamis, 11 Juli 2024 | 15:37 WIB

8 Golongan yang Wajib Menerima Zakat

Rabu, 20 Maret 2024 | 10:53 WIB

Doa dan Keutamaan Ramadhan Hari keenam

Sabtu, 16 Maret 2024 | 15:22 WIB

Link Download Jadwal Imsakiyah Kemenag 2024

Senin, 11 Maret 2024 | 11:26 WIB

Ini 4 Ketentuan Aqiqah yang Harus Kamu Ketahui

Kamis, 29 Februari 2024 | 19:04 WIB
X