Apa Hukumnya Jika Mas Kawin Digunakan untuk Investasi, Simak Penjelasannya

photo author
- Senin, 8 November 2021 | 13:34 WIB
Cincin pernikahan  (istimewa)
Cincin pernikahan (istimewa)

FOKUSSATU.IDMas kawin merupakan  salah satu bagian dari syariat nikah yang telah dicontohkan Rasulullah SAW. Soal besar kecilnya, tergantung kemampuan seseorang. 

Mas kawin merupakan suatu hadiah yang diberikan calon suami kepada calon istrinya sebagai syarat rukun nikah. Seorang calon suami wajib memberikan mas kawin. 

Namun apa hukumnya jika mas kawin yang telah diberikan kepada istri digunakan untuk investasi? 

Mantan Presiden Masyarakat Islam Amerika Utara, Muzammil H Siddiqi, menjelaskan mengenai hukum mas kawin yang telah diberikan kepada pihak wanita apakah boleh jika diinvestasikan. 

Dilansir di aboutislam.net, ketika melangsungkan akad nikah, mas kawin termasuk dalam rukun nikah. Ada pasangan yang memberikan mas kawin berupa barang ada pula berupa uang tunai.

Baca Juga: Ini yang Harus Dilakukan Jika Mendapat Godaan Setan saat Sedang Sholat

Namun bagaimana jika pihak mempelai wanita tidak menjelaskan rinci jenis mas kawin yang diminta? Dan bagaimana jika mas kawin yang diberikan setengahnya berupa barang dan sisanya uang tunai, kemudian setelah menikah uang tunai tersebut diinvestasikan? 

Siddiqi menjelaskan bahwa mas kawin adalah hak istri. Jika dia setuju bahwa mas kawin tersebut diinvestasikan maka tidak ada masalah dalam hal ini.  

Jika pihak wanita tidak menentukan jumlah uang atau cara pembayaran pada saat menikah, maka mereka dapat membuat perjanjian setelah menikah. Jika mereka tidak setuju, maka apa pun kebiasaan (urf) keluarga pengantin wanita itulah yang akan diikuti. 

Jika perselisihan terus berlanjut, maka mereka harus merujuknya ke hakim Islam. Juga, jika wanita itu meminta dan dia ingin uangnya diinvestasikan, maka tidak ada keberatan untuk menginvestasikan uang mahar.

Sementara itu, mengutip buku Fiqh Perempuan oleh KH Husein Muhammad, mas kawin menurut Alquran bukan sebagai “harga” dari seorang perempuan. Oleh karena itu, tidak ada ukuran atau jumlah yang pasti. 

Maskawin dapat menjadi besar atau kecil. Beberapa hadits dikatakan, sebaiknya jumlah mas kawin tidak terlalu besar. Rasulullah SAW:

النِّكَاحِ “Keberkatan paling agung dari suatu pernikahan adalah maskawin yang mudah atau ringan untuk diberikan,” (HR Ahmad).

Baca Juga: 15 Kata-kata dan Doa Menyambut Datangnya Bulan November

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Asep Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Doa Pembuka Pintu Rezeki dari Segala Penjuru

Kamis, 11 Juli 2024 | 15:37 WIB

8 Golongan yang Wajib Menerima Zakat

Rabu, 20 Maret 2024 | 10:53 WIB

Doa dan Keutamaan Ramadhan Hari keenam

Sabtu, 16 Maret 2024 | 15:22 WIB

Link Download Jadwal Imsakiyah Kemenag 2024

Senin, 11 Maret 2024 | 11:26 WIB

Ini 4 Ketentuan Aqiqah yang Harus Kamu Ketahui

Kamis, 29 Februari 2024 | 19:04 WIB
X