FOKUSSATU.ID- Calon jamah umroh yang menerima suntikan vaksin Sinovac dosis lengkap wajib menjalani karantina .
Karantina yang harus dijalani oleh jamaah penerima vaksin Sinovac itu selama tiga hari setibanya di Tanah Suci.
.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan aturan terbaru dari otoritas Arab Saudi bahwa jamaah calon umroh yang menerima suntikan vaksin Sinovac dosis lengkap wajib menjalani karantina selama tiga hari setibanya di Tanah Suci.
"Bagi jamaah umrah yang telah divaksin dosis lengkap dengan vaksin yang diakui WHO, diberlakukan karantina selama tiga hari," uja Menang Yaqut saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR RI yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa (30/11/2021).
Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Siapkan Prokes Jamaah Terkait Pembukaan Umroh
Yaqut mengatakan bahwa Arab Saudi hingga saat ini hanya mengakui empat jenis vaksin, yakni Pfizer, AstraZeneca, Moderna, dan Jhonson and Johnson. Mereka yang telah mendapat vaksin tersebut boleh melangsungkan ibadah tanpa harus karantina terlebih dahulu.
Sementara bagi vaksin yang tidak masuk pengakuan Saudi, tetapi sudah diakui Badan Kesehatan Dunia (WHO) wajib melakukan karantina tiga hari. Jamaah Indonesia sendiri mayoritas mendapat suntikan vaksin Sinovac, maka dari itu mereka wajib untuk menjalani karantina.
"Bagi jamaah umrah yang datang dari luar dengan menggunakan visa umrah dan telah disuntik oleh vaksin yang diakui oleh Kerajaan Arab Saudi dengan dosis lengkap, dibolehkan untuk langsung melaksanakan umrah dan tidak diberlakukan penerapan karantina," sambungnya.***
Conten Creator Jurnalis gus
Artikel Terkait
Arab Saudi Kembali Buka Jamaah Umroh Indonesia
Kemenag Bahas Skenario Pelaksanaan Umroh
Arab Saudi Mulai Buka Umroh, Ini Persyaratannya