Buruh Tuntut UMP Jabar Sebesar 12 Persen

photo author
- Senin, 28 November 2022 | 17:38 WIB
Butuh tuntut kenaikan UMP sebesar 12 persen (Ist)
Butuh tuntut kenaikan UMP sebesar 12 persen (Ist)
 
FOKUSSATU.ID - Ketua Umum DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto menilai, angka kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat yakni sebesar 7,88 persen dinggap belum ideal dan sesuai dengan kebutuhan pekerja.
 
Hal ini mengingat kebutuhan pokok yang semakin meningkat apalagi pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), beberapa waktu yang lalu.
 
Roy menilai, jika melihat situasi dan kondisi ekonomi masyarakat di tengah kebutuhan pokok yang semakin meningkat seperti saat ini, seharusnya kenaikan UMP Jabar bisa sebesar 12 persen.
 
"Kalau dari rekomendasi serikat pekerja dari buruh dalam rapat dewan pengupahan provinsi itu, untuk UMP, itu 12 persen. Inflasi Jabar kan 6,12, pertumbuhan ekonomi Jabar 5,88. Ketika kita menjumlah maka itu sekitar 12 persen," kata Roy.
 
 
Roy mengungkapkan, angka kenaikan sebesar 7,88 persen tidak ideal bagi pekerja. Apalagi, kebutuhan masyarakat semakin meningkat seiring dengan naiknya harga BBM.
 
"Sebenarnya tidak ideal, karena kan kemarin tidak naik. Kemudian ada dampak kenaikkan BBM. Penyesuaian kenaikan UMP itu sebenarnya harus mempertimbangkan dampak kenaikan bbm. Kalau kita lihat dampak kenaikan BBM. Belum bisa ideal untuk menjaga daya beli dari temen-temen buruh," ungkapnya.
 
Roy menuturkan, pihak tidak menyetujui penggunaan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia nomor 18 tahun 2022 sebagai acuan penyesuaian UMK.
 
"Penyesuaian kenaikan upah minimum, dengan ada rumus perkalian alpa, maka itu jadi faktor pengurang, sehingga di permen itu maksimal 10 persen itu nampaknya tidak akan ada yang 10 persen. Karena ada pengalian PE dikali Alpa," tuturnya.
 
Menyikapi hal itu, Roy berencana untuk menemui Ridwan Kamil untuk membahas penyesuaian UMK Jabar sebelum ditetapkan dan diumumkan kepada publik.
 
 
Diketahui, batas paling lambat penetapan dan pengumuman UMK Jabar 2023 adalah tanggal 28 November 2022.
 
"Sebelum penetapan kita mau ketemu dengan gubernur, menyampaikan tuntutan alasan-alasan kenapa kita mengusulkan itu. Kita ingin meyakinkan pak gubernur bahwa kenaikan umk itu minimal 12 persen," pungkasnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Asep Fokussatu

Sumber: Ayo Bandung

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X