FOKUSSATU.ID- Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto, anggota Polresta Manado ditangkap di wilayah Kemamg, Jakarta Selatan.
Ia diburu karena masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran meninggalkan tugas alias disersi.
Sebelumnya, Briptu Christy dikabarkan menghilang lebih dari 30 hari dan tidak menjalankan tugasnya sebagai seorang polwan dan anggota kepolisian sebagaimana mestinya. Belum jelas alasan Briptu Christy menghilang.
Saat ini yang bersangkutan sudah berada di Manado dan segera menjalani sidang kode etik.
Baca Juga: Hasil Gelar Perkara Lakalantas Tunggal Toyota Camry Anak Gubernur Kaltara dan Politisi PSI
Lantas apa itu desersi?
Secara bahasa, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia,desersi adalah: Perbuatan lari meninggalkan dinas ketentaraan; dan arti kedua pembelotan kepada musuh; perbuatan lari dan memihak kepada musuh
Sedangkan menurut wikipedia, Dalam istilah militer , desersi adalah pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi (pergi, bebas atau meninggalkan)
Pengabaian tugas yang disengaja atas tugas dan kewajiban seseorang. Desersi dalam militer merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh seorang anggota dinas militer yang meninggalkan kewajibannya secara permanen.
Dikutip dari Military Lawyer Defense, desersi juga berlaku bagi seseorang yang pergi dalam upaya menghindari tugas yang memiliki risiko tinggi.
Seseorang dianggap melakukan desertsi apabila tidak hadir atau menjalankan tugasnya selamat lebih dari 30 hari berturut-turut. Anggota yang diketahui desersi dapat dijerat dengan PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian. Sesuai dengan Pasal 14 ayat 1.***014
Artikel Terkait
Voli Putri Jakarta Popsivo Polwan Takluk di Tangan Tim Putri Bandung bjb Tandamata
Dugaan Suap Rp 40 Juta Rachel Vennya Polisi Periksa 10 Saksi