FOKUSSATU.ID- Polisi kembali menetapkan seorang tersangka terkait kasus pengeroyokan kakek Wiyanto Halim (89) di Cakung, Jakarta Timur.
Tersangka baru berinisial F itu diduga adalah pelaku pengerusakan mobil korban.
"Satu tersangka baru dalam kasus lansia yang tewas dikeroyok di Jakarta Timur. Inisialnya F," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, di Jakarta, Sabtu (29/1/2022).
Dengan ditetapkannya tersangka F, sekarang total tersangka berjumlah 6 orang.
Baca Juga: Soal Informasi, Pewarta Balai Kota Siap Bersinergi dengan Pemkot Bandung
Lima orang sebelumnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ialah TJ (21), JI (23), RYN (23), MA (18) dan MJ (18).
Zulpan pun membenarkan, F diduga melakukan pengerusakan pada mobil korban, hingga berujung ke pengeroyokan.
"Perannya melakukan pengerusakan terhadap mobil korban," imbuhnya.
Untuk diketahui, Zulpan menyebut tersangka dalam kasus ini bisa berjumlah lebih dari lima orang. Hal tersebut usai polisi melihat bukti dan keterangan saksi.
Dalam kasus ini, para tersangka bakal dijerat dugaan tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, sebagaimana Pasal 170 KUHPidana.
Pasal 170 KUHP berbunyi:
(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.***014
Artikel Terkait
Keluarga Lansia Yang Dikroyok Hingga Tewas Minta Keadilan