DKI Jakarta Kembali Gelar PTM Terbatas

photo author
- Minggu, 2 Januari 2022 | 22:51 WIB
Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (Ilustrasi)
Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (Ilustrasi)

FOKUSSATU.ID- Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas akan kembali dilakukan pada Senin (3/1/2022) besok.

Pemprov DKI Jakarta akan kembali menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas. Hal ini berdasarkan kalender pendidikan, dimana 3 Januari 2022 merupakan hari pertama Semester Genap Tahun Ajaran 2021/2022
.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Nahdiana menyebut PTM Terbatas dapat dilaksanakan dengan sejumlah ketentuan. Di antaranya capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen.
Kemudian, capaian vaksinasi dosis 2 pada masyarakat lansia di atas 50 persen, serta vaksinasi terhadap peserta didik yang terus berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan di tingkat kota/kabupaten.
"PTM Terbatas dilaksanakan setiap hari. Jumlah peserta didik dapat 100 persen dari kapasitas ruang kelas dengan lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari," jelas Nahdiana dalam keterangannya, Minggu (2/1/2022).

Baca Juga: Wagub Jabar Uu Ruzhanul Tinjau PTM Terbatas di SMAN 3 Depok

Nahdiana menjelaskan , kebijakan PTM Terbatas ini merujuk pada SKB 4 Menteri tanggal 21 Desember 2021 Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, dan Nomor 443-5847 Tahun 2021.

Keempat SKB tersebut mengatur Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Serta SK Kepala Dinas Pendidikan Nomor 1.363 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada Masa Pandemi Covid-19.
Bagi peserta didik yang belum dapat mengikuti PTM di sekolah karena pertimbangan orang tua, jelas Nahdiana, dapat memberikan keterangan kepada pihak sekolah. Mereka tetap memperoleh layanan pembelajaran daring, serta tetap mendapat hak penilaian.

"Diharapkan, orang tua dan masyarakat dapat memberikan dukungan agar pelaksanaan PTM terbatas berjalan sesuai dengan prosedur yang ada," ujarnya.

Di samping itu, kata Nahdiana, pihaknya bersama Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta akan gencar melakukan Active Case Finding (ACF). Tujuannya untuk melacak kasus secara aktif sebagai upaya mencegah penularan Covid-19 di lingkungan sekolah. Apabila ada warga sekolah terpapar Covid-19, PTM di sekolah tersebut akan dihentikan sementara selama 5 hari. "Para rombongan belajar yang terdapat kasus Covid-19 pun akan melaksanakan pembelajaran daring," pungkasnya.***

Content Creator Jurnalis gus

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X