Terlibat Kasus Tanah Capai 50 Miliar Lebih, Kades Cikole Lembang Mendekam di Mapolda Jabar

photo author
- Jumat, 29 Oktober 2021 | 05:00 WIB
Penangkapan kedua tersangka kepala desa Cibogo Lembang dan kepala desa Cikole Lembang KBB (Foto tangkapan layar)
Penangkapan kedua tersangka kepala desa Cibogo Lembang dan kepala desa Cikole Lembang KBB (Foto tangkapan layar)

FOKUSSATU.ID - Terlibat kasus tanah hingga rugikan uang negara mencapai Rp 50 miliar lebih. Kepala Desa Cibogo Lembang dan Kepala Desa Cikole Lembang ditetapkan sebagai tersangka.

Kini kedua tersangka kepala Desa Cibogo dan Kepala Desa Cikole sudah mendekam di rumah tahanan Mapolda Jabar.

Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jabar menetapkan tersangka terhadap mantan Kepala Desa Cibogo, Lembang berinisial MS dan JR selaku Kepala Desa Cikole Lembang Kabupaten Bandung Barat.

Baca Juga: Mengajar Matematika di Situs Porno, Pria Ini Raih Hasil Miliaran Rupiah

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Krimsus) Polda Jabar Kombes Pol Arief Rakhman didampingi Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus AKBP Maruli Pardede kepada wartawan di Mapolda Jabar, Kamis 28 Oktober 2021, membenarkan jikalau pihaknya telah mengamankan dan menetapkan status tersangka terhadap seorang perangkat desa dan mantan perangkat desa di Lembang.

"Yang telah kita amankan yaitu JR kepala Desa Cikole dan MS mantan kepala Desa Cibogo, Lembang. Setelah kita gelar perkara, akhirnya kami menetapkan tersangka terhadap keduanya," ujar Arief.

Baca Juga: Waka DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Tes PCR Semua Moda Transportasi

Total lahan aset yang dipindahtangankan seluas 8 hektare. Berdasarkan audit dari BPK nilai kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai Rp 50.696.000.000.

"Di mana berdasarkan hasil audit daripada BPK nilai aset yang diakibatkan kerugian dua tersangka tersebut Rp 50 miliar lebih," kata Arief.

Ia mengatakan, pengusutan kasus dugaan korupsi ini dilakukan berdasarkan laporan polisi pada April 2021 lalu. Dan kasus ini terjadi lantaran keduanya melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai aparat pemerintah Desa.

Baca Juga: Panglima TNI dan Kapolri Irup Pada Wisuda Prabhatar Akademi TNI - Akpol 2021

Keduanya melakukan penghapusan aset tanah milik desa yang terletak di blok lapang persil 57 Desa Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

"Dengan cara bersama-sama menyalahgunakan wewenang memindahtangankan tanah di Cikole malsuin surat Kepala Desa tanpa terlebih dahulu mendapat izin persetujuan dari pemerintah setempat," tuturnya.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kusnad Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X