Polda Metro Temukan Ribuan Data Pribadi di Kantor Pinjol Kelapa Gading

photo author
- Selasa, 19 Oktober 2021 | 00:56 WIB
Penggrebekan Kantor Pinjol
Penggrebekan Kantor Pinjol

FOKUSSATU.ID- Salah satu kantor pinjaman online di wilayah Jakarta Utara, Senin (18/10/2021) malam digrebek Jajaran Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan penggrebekan di kantor pinjol tersebut."Ya betul. Lokasinya di sebuah ruko di Kelapa Gading, Jakarta Utara," kata Yusri Yunus.

Kendati demikian, Yusri Yunus enggan membeberkan secara rinci terkait penggerebekan ini karena proses penggerebekan oleh tim masih berlangsung.

Sementara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mendapatkan ribuan data pribadi dalam penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di sebuah ruko di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Ruko tersebut menjadi lokasi perusahaan pinjol dengan nama PT Ant Information Consulting. Perusahaan ini telah beroperasi sejak tahun 2018.

"Kita mendapatkan data nasabah mereka ini kurang lebih ada 8.000 orang. Nanti akan kita dalami lagi dari mananya," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis.

Baca Juga: Kasus Smackdown Terus Bergulir, Ini Penjelasan Kapolresta Tangerang Soal Brigadir NP

Perusahaan ini menjalankan empat aplikasi pinjol. Semuanya ilegal. Dalam operasi kali ini turut ditangkap empat karyawan. Mereka bertugas sebagai supervisor telemarketing, debt collector, collecting, serta bagian umum.

Kantor pinjol itu dalam keadaan sepi saat tim dari kepolisian datang. Berdasarkan penuturan karyawan, mereka sedang memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah.


Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menggerebek kantor kolektor pinjol di kawasan Tangerang, tepatnya di ruko Green Lake City pada 14 Oktober 2021 lalu. Terdapat 32 orang karyawan yang diamankan.

Dari 32 karyawan, terdapat tiga diantaranya yang ditetapkan sebagai tersangka. Dalam hal ini, tiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 kemudian Pasal 27 juncto Pasal 45 UU ITE.


Pasal 45 UU ITE
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).***

Conten Creator Jurnalis gus

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X