FOKUSSATU.ID-Pria berinisial AD dan berusia 38 tahun ditangkap anggota Satreskrim Polres Lebak, Polda Banten, karena akan menjual ribuan ekor baby lobster ke wilayah Sukabum. Kini warga Kecamatan Bayah, Lebak itu harus bertanggungjawab dengan perbuatannya.
“Anggota Unit Tipidter Satreskrim Polres Lebak telah berhasil menggagalkan pengiriman benih benur atau baby lobster yang terjadi di daerah hukum Polres Lebak,” ujar Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono, kepada wartawan, Kamis (16/9/2021).
Pelaku AD ditangkap pada Rabu (15/9/2021) pagi, sekitar pukul 09.00 WIB. Petugas pun menyita ribuan ekor baby lobster dari tangan pria tersebut.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 2.100 baby lobster yang terdiri dari 1.300 baby lobster jenis pasir, 800 jenis mutiara, dan motor.
Pelaku dibekuk di Jalan Raya Bayah-Sawarna, Kampung Pulomanuk, Desa Darmasari, Kacamayan Bayah, saat akan membawa baby lobster ke wilayah Pelabuhan Ratu, Sukabumi.
DIkatakan lebih lanjut, satu ekor baby lobster jenis mutiara dijual seharga Rp100 ribu, satu ekor baby lobster jenis pasir dijual seharga Rp50 ribu.
Menurut Kasat Reskrim, pria tersebut ternyata sudah delapan kali mengirimkan baby lobster ke wilayah Sukabumi, Jawa Barat. Perbuatan itu dilakukan selama dua bulan terakhir.
Pelaku dengan status tersangka ini terancam Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) dan atau Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar. (gus)