peristiwa-daerah

KPU: Polling Balon Walikota Cimahi 2024 tidak perlu izin

Kamis, 26 Agustus 2021 | 19:09 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahihi (Dok. KPU Cimahi)

Fokussatu.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi Mohamad Irman menyatakan polling publik figur untuk bakal calon (balon) Walikota Cimahi 2024 merupakan kebebasan berpendapat dan tidak perlu izin karena saat ini belum memasuki tahapan Pilkada.

"Polling itu kan inisiatif dan kreatifitas kelompok masyarakat yang mengajak untuk mecari tokoh yang sekiranya pantas untuk bakal calon Walikota Cimahi sesuai pendapat dan pilihan mereka," katanya, Kamis (26/08/2021).

Polling di Kota Cimahi menggunakan aplikasi dan mengikuti trend survey elektabilitas balon pemimpin nasional 2024 yang menggunakan lembaga survey profesional.

"Sedangkan di Cimahi menggunakan aplikasi on line. Terkait hasilnya dikembalikan lagi ke masyarakat Kota Cimahi untuk menilai apakah sesuai dengan harapan mereka," jelas Irman.

Menurutnya, yang akan menjadi calon pada akhirnya yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan.

"Nanti yang akan menjadi calon adalah yang memenuhi persyaratan sesuai Undang-undang Pilkada dan diusung oleh partai politik atau perseorangan dan didaftarkan ke KPU Cimahi kemudian setelah melalui beberapa tahapan akan ditetapkan sebagai Calon peserta Pilwalkot 2024," imbuh Irman.

Polling tersebut sarana untuk kebebasan berpendapat dan diluar tahapan pemilu.

"Tidak ada kewajiban untuk melaporkan ke KPU, yang harus melaporkan ke KPU itu saat tahapan penghitungan hasil, semisal hitung cepat hasil pilkada oleh lembaga survey resmi yang sudah mendapat izin dari KPU," pungkasnya. *jk-fs*

 

 

Tags

Terkini