peristiwa-daerah

Anggota DPR Sebut Putusan Terhadap Herry Wirawan Tak Penuhi Rasa Keadilan

Rabu, 16 Februari 2022 | 22:36 WIB
Putusan hakim terhadap Herry Wirawan tak memenuhi rasa keadilan

FOKUSSATU.ID- Anggota DPR menilai Putusan Terhadap Herry Wirawan Tak Penuhi Rasa Keadilan.

Anggota Komisi III DPR RI Renny Astuti mengaku kecewa atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung yang hanya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa  Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati.  Menurutnya, vonis terhadap pemerkosa belasan santrinya hingga  hamil dan melahirkan, bahkan ada yang dua kali melahirkan tidak sesuai dengan rasa keadilan.
 
“Putusan tersebut sudah mencederai perasaan korban dan keluarganya. Masa depan korban sudah hancur. Mereka adalah anak-anak yang masih di bawah umur, yang seharusnya masih perlu mendapatkan bimbingan dan perlindungan kita semua,” ujar  Renny  dilansir dari Parlementaria, Rabu (16/2/2022).
 
“Saat ini korban masih trauma karena menjadi korban predator seksual Herry Wirawan. Bahkan ada beberapa orang korban yang masih dibawah umur terpaksa harus mengurusi bayi mereka,” ujar  politisi Partai Gerindra itu. untuk memberi efek jera dan tidak ada predator seksual lain, seharusnya hakim memberikan hukuman yang lebih berat kepada Herry Wirawan.


Baca Juga: Pemerkosa 13 Santri Herry Wirawan Lolos Dari Hukuman Mati, Ini Profilnya 


“Kalaupun tidak dengan hukuman mati, ada hukuman kebiri dan denda. Untuk memperjuangkan hukuman maksimal terhadap terdakwa predator seksual Herry Wirawan, jaksa harus mengajukan banding. Hal ini perlu dilakukan untuk memberi efek jera kepada terdakwa dan predator- predator seksual lainnya,”  demikian  legislator daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I itu.
 
Sebelumnya,  Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosa 13 santriwati di Bandung dijatuhi vonis hukuman seumur hidup. Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum atau JPU yang meminta hukuman mati. Tak hanya itu, hakim dalam amar putusannya membebankan biaya restitusi atau ganti rugi terhadap korban perkosaan 13 santri ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). ***014

Tags

Terkini