FOKUSSATU.ID-Kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkt ternyata tidak berizin.
Pembangunan kerangkeng yang digunakan sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba tersebut dibangun tanpa izin dan sudah 10 tahun berdiri.
"Setelah ditelusuri, bangunan itu sudah dibuat sejak tahun 2012 lalu berdasarkan inisiatif Bupati Langkat. Bangunan juga tidak memiliki izin dan tak terdaftar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (25/1/2022).
Setelah ditelusuri, bangunan itu sudah dibuat sejak tahun 2012 lalu berdasarkan inisiatif Bupati Langkat. Bangunan juga tidak memiliki izin dan tak terdaftar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (25/1/2022).
Menurut Ramadhan, para pejabat dilarang untuk membangun tempat seperti kerangkeng manusia itu meskipun dengan alibi dijadikan tempat rehabilitasi pecandu narkoba.
"Yang jelas, tempat itu ilegal, ilegal artinya tidak boleh," jelas dia.
Baca Juga: Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin Terlibat perbudakan
Sebelumnya, Polri menjelaskan kerangkeng manusia di rumah Terbit Rencana Perangin-angin
digunakan sebagai tempat rehabilitasi narkoba sesuai dengan keterangan dari penjaga atau pengelola bangunan tersebut.
Selain itu, bangunan mirip seperti penjara itu juga digunakan untuk menampung warga yang tersandung kasus kenakalan remaja. Warga yang dikurung dalam kerangkeng itu juga sudah diserahkan ke pihak keluarga.
Tercatat sekitar 48 orang tinggal di kerangkeng manusia itu. Namun, hanya ditemukan 30 orang saat dilakukan pengecekan.
Sementara itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan masih mengusut soal dugaan unsur perbudakan dalam kasus kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-anginan. "Ini dalam proses," lanjut , Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Karena berdasar keterangan dari penjaga rumah itu, pihak orangtua sudah mengizinkan anggota keluarganya menempati kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat.
Namun, ia memastikan polisi akan medalami soal dugaan lain dalam kasus itu. "Karena kita melihat sudah dijelaskan dengan kesadaran diri orangtua mengantar dan menyerahkan kemudian dengan pernyataan. Tetapi apa itu kita nanti lihat, kita akan dalami apa prosesnya," ujar Ramadhan. Selanjutnya, pihaknya juga akan mendalami soal dugaan adanya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam kasus itu.***
014