FOKUSSATU.ID - Salah satu panti pijat yang berlokasi di Ruko Golden Boulevard, Bumi Serpong Damai (BSD), Serpong, Tangerang Selatan di obrak abrik petugas, Jumat 21 Januari 2022.
Dalam giat razia di BSD Serpong tersebut, Satpol PP Tangsel menemukan sejumlah pelanggaran, terapis wanita tanpa busana, di dalam ruangan dengan pelanggannya.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachry mengatakan, razia dilaksanakan untuk memonitor penerapan npemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Tangsel.
Mengingat semua tempat usaha harus mendapatkan rekomendasi dari dinas terkait, spa massage harus ada rekomendasi atau izin dari Dinas Pariwisata.
Baca Juga: Sopir Truk Tronton Maut Jadi Tersangka dan Langgar Aturan Walikota
"Namun saat pemeriksaan, dia tidak bisa menunjukkan bukti. Lalu, kita lakukan pengeledahan, dan ditemukan pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan," katanya.
Terlebih, tambah Muksin, spa massage itu mempekerjakan banyak terapis, saat giat dilakukan ada 15 terapis wanita.
"Ada beberapa yang tidak menggunakan busana. Baik terapis ataupun pelanggannya," katanya.
Selain itu, Muksin juga menjelaskan, di lokasi juga ditemukan beberapa alat kontrasepsi, kondom bekas pakai dan kondom baru.
Baca Juga: Atta Halilintar Lelang Headband Keberuntungan, Harga Penawarannya Sudah Miliaran
"Kami juga menemukan beberapa alat kontrasepsi, ada yang bekas pakai ataupun yang belum digunakan," ujarnya.
Untuk itulah, belasan wanita terapis dan enam pria pelanggannya, langsung digelendang petugas ke Kantor Satpol PP Kota Tangsel.
Sementara itu, panti pijat plus-plus itu, harus ditutup dan tidak dapat beroperasi untuk sementara waktu.
"Seluruhnya kita periksa di Kantor. Sampai saat ini masih proses pemeriksaan," tambahnya.***
content creator jurnalis gus