peristiwa-daerah

Marbot Masjid Cabuli Bocah Lelaki Usia 13 Tahun, Barbuknya Miniset Warna Cream

Jumat, 31 Desember 2021 | 21:26 WIB
Kapolrestro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Supriyadi

FOKUSSATU.ID - Polrestro Bekasi Kota tetapkan marbot masjid berinisial RS (28) sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, korbannya anak lelaki berusia 13 tahun.

Kapolrestro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Supriyadi mengatakan RS sudah mengakui perbuatannya cabuli bocah lelaki, hal itu terjadi karena hasrat seksualnya tinggi.

"Tak ada penyaluran, sehingga tersangka melakukan penyimpangan seksual terhadap korbannya," katanya kepada wartawan di Mapolrestro Bekasi Kota, Jumat 31 Desember 2021.

Baca Juga: Ini Profil dan Biodata Cassandra Angelie, Pesinetron yang Ditangkap Atas Dugaan Prostitusi Online

Kasus terungkap, dari laporan orangtua korban, yang anaknya kedapatan menangis dan mengaku kesakitan akibat tindak pencabulan yang dilakukan RS.

Bersama tersangka, polisi juga berhasil menyita beberapa barang bukti (barbuk) seperti satu potong miniset warna cream, satu potong celana dalam, dan lain sebagainya.

"Tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti," katanya.

Baca Juga: Cassandra Angelie Sudah 5 Kali Terima Order Esek-esek, Tarifnya Rp30 Juta

Pelaku dijerat pasal berlapis yaitu pasal 82 UU RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 289 KUHP.

"Ancamannya pidana penjara paling lama 15 tahun, denda maksimal Rp5 miliar," pungkasnya.***

conten creator jurnalis gus

Tags

Terkini