peristiwa-daerah

Anies Baswedan Tetapkan UMP DKI Jakarta 2022 Rp4,6 Juta, Naik 5,1 Persen

Selasa, 28 Desember 2021 | 22:54 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

FOKUSSATU.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerbitkan Kepgub DKI Jakarta Nomor 157 Ta1hun 2021 tentang UMP DKI Jakarta Tahun 2022. Dalam kepgub tersebut, Anies menetapkan UMP tahun 2022 di DKI sebesar Rp4.641.854 atau naik 5,1 persen.

Kepgub ini adalah revisi yang mencabut Kepgub Nomor 1359 Tahun 2021 tentang UMP DKI, yang menetapkan kenaikan sebesar 0,85 persen.

Sejak awal, kemunculan kabar revisi UMP DKI 2022 diprotes oleh Apindo. Bahkan, Apindo sudah ancang-ancang untuk menggugat Anies ke PTUN Jakarta.

Namun, saat itu, Apindo masih menunggu salinan kepgub yang merevisi besaran UMP tersebut. Kini, setelah kepgub keluar, Apindo langsung mempelajari aspek hukumnya, sebelum akhirnya melayangkan gugatan.

Baca Juga: Bamsoet Jelaskan Aspek Polhukam Paling Menonjol Sepanjang Tahun 2021 Peristiwa Ledakan Bom

"Tentunya kami akan menyikapi atas pergub (kepgub) tersebut. Kami akan berkoordinasi untuk melakukan langkah langkah selanjutnya, termasuk langkah hukum," kata Wakil Ketua DPP Apindo DKI Jakarta, Nurjaman dalam pesan singkat di Jakarta, Selasa (28/12/2021).

Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan formula kenaikan UMP kepada pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Untuk Jakarta, formula kenaikan UMP dari PP 36/2021 sebesar 0,85 persen.

Namun, demi mewujudkan besaran UMP yang lebih tinggi dari itu, Anies menggunakan tiga dasar hukum lain. Pertama, Anies menggunakan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Republik Indonesia.

Kedua adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang diubah beberapa kali dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.

Baca Juga: Kasus Harian Covid-19 Tukri Melonjak 30 Persen

Ketiga adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.

Nurjaman mengaku pengusaha tetap berpegangan pada penetapan kenaikan UMP yang mengacu pada PP 36/2021. Ia menganggap revisi kenaikan UMP Anies menjadi 5,1 persen melanggar aturan.

"Dengan gamblang Pak Gubernur mengubah (besaran kenaikan UMP 2022) dan kenaikan itu, ada regulasi? Kami boleh enggak langgar Pergub? Kalau Pak Gub langgar PP? Kami juga bisa langgar Pergub dong. Jangan ajarkan kami langgar regulasi," cecar Nurjaman.***

conten creator jurnalis gus

Tags

Terkini