peristiwa-daerah

Korupsi Alihkan Aset Desa Capai 50 M, Mantan Kades Cikole Jajang Ruhiyat Tak Terima Dakwaan Jaksa

Kamis, 16 Desember 2021 | 06:00 WIB
Kejati Jabar (Foto tangkapan layar)

FOKUSSATU.ID - Jaksa Penuntut Umum Kejati Jabar membacakan dakwaan kasus korupsi yang menyeret mantan Kepala Desa Cikole Lembang Kabupaten Bandung Barat yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 15 Desember 2021

Dalam sidang Pengadilan Tipikor Bandung, Mantan (eks) Kepala Desa Cikole Lembang Kabupaten Bandung Barat, (KBB) Jajang Ruhiyat didakwa mengalihkan aset desa dengan kerugian negara mencapai Rp 50 miliar.

Tak terima atas dakwaan tersebut, Jajang melawan dengan mengajukan eksepsi.

Baca Juga: Buruan Klaim Kode Redeem FF Free Fire 16 Desember 2021 belum digunakan

"Setelah mendengar dan memperhatikan dakwaan oleh penuntut umum, kami ambil sikap untuk menyatakan eksepsi atau keberatan yang diagendakan satu minggu ke depan," ujar Rizky Rizgantara kuasa hukum Jajang usai persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu 15 Desember 2021.

Rizky Rizgantara menjelaskan alasannya melakukan eksepsi lantaran berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHP surat dakwaan harus memenuhi syarat formil dan materil.

Akan tetapi yang terjadi terhadap kliennya, dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum dari Kejati Jawa Barat belum memenuhi unsur tersebut.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Rizky Nazar Konsumsi Ganja

"Contohnya kan dakwaan itu harus lengkap dan jelas di uraikan, nah kami menilai salah satu contohnya berkaitan dengan dakwaan dugaan kerugian negara yang timbul. Nah di situ ada semacam ada keragu-raguan dari penuntut umum sendiri mendakwa adanya kerugian negara," kata dia.

Selain itu, kata Rizky, lembaga yang menghitung kerugian negara juga dianggap belum memenuhi wewenang.

"Selain itu pihak yang atau lembaga yang dijadikan dasar untuk menghitung kerugian negara itu tidak berwenang ketentuan siapa yang berhak untuk mengajukan suatu kerugian negara," tuturnya.

Baca Juga: Berikut Ramalan Kartu Tarot besok 16 Desember 2021 Bagi Gemini, Scorpio, Sagitarius, dan Leo

"Kami berpandangan pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung tidak berwenang mengadili ini karena menurut kami bukan tindak pidana korupsi. Untuk lebih jelasnya mungkin akan kami urai kan dalam nota keberatan," kata dia menambahkan.

Sebelumnya, Mantan Kepala Desa Cikole, Lembang Kabupaten Bandung Barat Jajang Ruhiyat dan mantan Kepala Desa Cibogo Kabupaten Bandung Barat Maman Suryaman didakwa melakukan dugaan korupsi pemindahtanganan aset lahan milik desa.

Halaman:

Tags

Terkini