peristiwa-daerah

Pemkot Tambah Titik Perda KTR, DPRD Kota Bandung Jelaskan Ini

Senin, 15 November 2021 | 22:17 WIB
Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung, Rizal Khairul (Fokussatu)

FOKUSSATU.ID - Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung, Rizal Khairul mengapresiasi implementasi Perda No.4/2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang telah dilakukan Pemkot Bandung.

"Ini syarat penting ketika Kota Bandung ingin mendapat predikat Kota Sehat. Sehingga memang implementasi Perda KTR ini memang harus segera direalisasikan terutama dalam penerapannya," ucapnya.

"Ketika ini sudah ada beberapa yang diresmikan, tidak hanya plang. Kita akan tanyakan ketika Satgas sudah terbentuk akan ada evaluasi sampai sejauh mana laporan dan temuan, tidak hanya seremonial saja, apakah ada penindakan," lanjutnya.

Sedangkan, Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung, Iwan Hermawan menambahkan, dengan hadirnya Perda-Perda terkait kesehatan dan implementasi oleh Pemkot Bandung diharapkan dapat menyelesaikan berbagai permasalahan kesehatan.

Baca Juga: Bahas Kecurangan Tes CPNS, Komisi II-Menpan RB Gelar Rapat Tertutup

"Sebelumnya ada Perda tentang sistem kesehatan Kota Bandung, itu cukup untuk menjadi panduan mengatasi permasalahan kesehatan, termasuk menyiapkan Fasilitas Kesehatan. PR kita secara bertahap menjadikan Kota Bandung sebagai tempat yang sangat mendukung pelayanan dasar kesehatannya," katanya

Sebagaimana diketahui, Pemkot Bandung kembali menghadirkan KTR. Kali ini, empat titik dijadikan KTR yaitu Plaza Balai Kota Bandung, Pasar Cihapit, dan Taman Tongkeng, dan Jalan Braga.

Sebelumnya, Alun-alun Bandung juga telah menjadi kawasan KTR.

Keempatnya diresmikan pada peringatan ke-57 Hari Kesehatan Nasional (HKN), Senin 15 November 2021.

Baca Juga: Polisi Ringkus Perampok Uang Rp 400 Juta, Begini Modusnya

Peresmian dilakukan di Jalan Braga dengan menyibakkan tirai penutup rambu KTR oleh Walikota Bandung, Oded M. Danial dan Wakil Walikota Bandung, Yana Mulyana.

Sedangkan tiga KTR lainnya berada di Plaza Balaikota Bandung, Pasar Cihapit, dan Taman Tongkeng, diresmikan oleh lurah-lurah setempat mengikuti aba-aba dari Wali Kota Bandung.

Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang merupakan tindak lanjut Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2021 tentang KTR pada Mei 2021 lalu.

Walikota Bandung Oded M Danial mengatakan, dengan adanya Perda tentang KTR dan direalisasikannya KTR di sejumlah titik di Kota Bandung, bisa mengedukasi dan mengingatkan warga Kota Bandung tentang bahaya dari rokok.

Halaman:

Tags

Terkini