FOKUSSATU.ID, CIMAHI - Persoalan di wilayah RW pada umumnya berkisar pada pelayanan publik, administrasi, konflik sosial, pungutan liar, hingga kurangnya partisipasi dan koordinasi.
Namun berbeda dengan yang terjadi di Komplek Fadjar Raya Estate RW 24, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, persoalan atau konflik antara warga dan ketua RW berujung di ranah hukum.
Pasalnya, Ketua RW 24 Kelurahan Cibabat Kota Cimahi, Mahendra Suhardono mensomasi 14 warganya sendiri atas dugaan pencemaran nama baik.
Ironisnya, Komplek Fadjar Raya merupakan Kediaman atau rumah dinas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi yang seharusnya menjadi contoh atau panutan para RW yang ada di Kota Cimahi.
Baca Juga: Hukum, Kehormatan, dan Kesempatan Kedua, Refleksi Seorang Advokat tentang Arti Kebangkitan
Sebelumnya, sejumlah warga menyampaikan aduan kepada pihak kelurahan Cibabat terkait pelayanan publik yang dianggap tidak adil atau tidak ditanggapi.
Namun bukannya menerima solusi, justru warga yang mengadu telah menerima surat somasi dari pihak ketua RW yang dianggap terlalu arogan menyikapi kritik dan saran warganya.
"Kami kecewa, karena ketua RW melalui kuasa hukumnya justru mensomasi 14 warga Komplek Fadjar Raya Estate atas dasar pencemaran nama baik, padahal faktanya kami hanya menyampaikan persoalan yang menimpa warga hanya karena belum menyelesaikan administrasi atau IPL (iuran pengelola lingkungan) jadi tidak dilayani," ujar salah seorang warga saat ditemui, Senin 27/10/2025.
Baca Juga: BPN Kabupaten Bandung: Pembebasan Lahan Tol Getaci Capai 58 Persen
Hal lain yang menjadi sorotan warga adalah terhentinya program Culinary Night yang menjadi agenda dan program unggulan pemerintah Kota Cimahi.
Koordinator UMKM Kelurahan Cibabat, Abah Nur menyebutkan jika program Culinary Night di Komplek Fadjar Raya Estate dihentikan setelah dua kali berjalan karena persoalan internal warga RW 24.
"Hanya berjalan dua kali saja Culinary Night kelurahan Cibabat dilaksanakan, awalnya digelar dan diresmikan Wali Kota Cimahi di halaman Komplek Fadjar Raya Estate dan menuai respon positif dari masyarakat baik didalam maupun diluar Komplek, namun saat menginjak kegiatan ketiga tidak bisa dilaksanakan karena persoalan internal warga dengan pihak ketua RW 24, akhirnya kami hentikan dahulu," ujar Abah Nur.
Sebagai program unggulan pemerintah Kota Cimahi, hal ini menjadi perhatian serius kelurahan Cibabat.
Baca Juga: Desa Citatah Raih BKR Terbaik Nasional, Bandung Barat Kembali Ukir Prestasi
"Sangat disayangkan dengan terhentinya Culinary Night yang sudah berjalan, Pemerintah Kota Cimahi menegaskan pentingnya partisipasi aktif pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dalam pelaporan kegiatan usaha. Hal ini akan kami tindaklanjuti kepada pihak-pihak yang terlibat, para pelaku UMKM maupun warga," ujar Lurah Cibabat, Bambang Wahyu Purwanto, saat ditemui, Senin 27/10/2025.
Disinggung terkait sejumlah warga yang disomasi ketua RW 24, pihaknya menyayangkan hal tersebut bisa terjadi.
"Prihatin juga atas kejadian ini, langkah kami tentu akan melakukan mediasi semaksimal mungkin kedua belah pihak, apalagi RW 24 juga merupakan tempat tinggal Pak Wali Kota Cimahi harusnya menjadi etalase dan contoh yang baik bagi masyarakat Kota Cimahi umumnya, apalagi sampai terjadi keluhan warga yang tidak dilayani dengan baik, sementara RW bertugas sebagai jembatan aspirasi dan fasilitator setiap kegiatan," imbuh Bambang.
Baca Juga: Pemkab Bandung Barat Gelar Upacara Peringatan Sumpah Pemuda ke-97
Sementara, saat dikonfirmasi ke kediaman ketua RW 24, pihaknya menolak untuk dikonfirmasi. Namun demikian, kuasa hukum ketua RW mengatakan jika pihaknya telah melakukan komunikasi dan konfirmasi dengan pihak-pihak yang diberikan somasi.
"Hari ini kami melakukan konfirmasi dan komunikasi dengan pihak-pihak yang telah kami somasi. Terkait UMKM saya melihat hanya ada perbedaan sudut pandang saja, hal lain terkait somasi, kami saat ini sedang mendalami dan mendengar aspirasi para pihak, ternyata cukup banyak aspirasi yang disampaikan dan ini akan kami buatkan Berita Acara untuk disampaikan dan diinformasikan kepada klien kami (RW. red.)," ujar Kuasa hukum ketua RW 24.
Disinggung terkait munculnya somasi yang dilayangkan pihak ketua RW 24, menurut Kuasa hukumnya, sah-sah saja setiap warga negara melakukan somasi karena sebelumnya ada diksi dan dugaan-dugaan.
Meski demikian, pihaknya akan menyampaikan kepada kliennya untuk lebih besar porsi pendengaran daripada berbicara dan saat ini telah kami lakukan.
"Jadi, hasil dari Kami mendengar aspirasi para pihak, kami akan memberikan advice kepada klien kami, prinsipnya musyawarah dan mufakat yang kami kedepankan," ujar Kuasa hukum ketua RW 24.