FOKUSSATU.ID, BOGOR - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil meringkus komplotan pelaku begal berkedok anggota kepolisian gadungan di kawasan hukum Kota Bogor.
Kedua polisi gadungan yang bermodal senpi alias senjata api rakitan (pistol) itu diringkus di kawasan Bogor Selatan.
Selain, memilik senjata api rakitan dan borgol dalam melakukan aksinya, komplotan polisi gadungan diketahui positif mengonsumsi narkoba.
"Untuk mengelabuhi dan merebut motor dan barang milik korbannya, komplotan pelaku mengaku sebagai anggota polisi, "ujar Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi saat Konferensi Pers di Mapolresta Bogor Kota, Senin, 29 September 2025.
Baca Juga: BNPB Lanjutkan Pencarian Korban Robohnya Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo
Bahkan, dalam membuat korbannya ketakutan juga pasrah tak berdaya, sambung Aji, para pelaku polisi gadungan tak segan-segan menodongkan senjata api (senpi) rakitan alias pistol jenis Revolver.
Di lain sisi, Aji menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini, berawal dari laporan dua orang korban dari Jakarta yang menjadi korban tindak kejahatan berkedok anggota polisi gadungan.
"Saat berada disekitar Pancasan kedua korban dari Jakarta yang akan ke Gunung Gede, tiba-tiba dihampiri oleh dua orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian, mereka menggeledah motor korban," jelas Aji.
Tambah Aji, dengan tuduhan membawa narkotika, korban diborgol selanjutnya para pelaku merampas motor, barang berharga dan uang tunai sebesar Rp 700 ribu milik korban.
Baca Juga: Indosat Permudah Transaksi Digital UMKM di Festival Kuliner Bandung 2025
"Berdasarkan laporan korban tersebut, bersama sejumlah tim lainnya kami melakukan penyidikan selama 7 hari. Kedua pelaku polisi gadungan ini berhasil kita amankan pada Sabtu, 27 September 2025," tuturnya.
Dari tangan para tersangka, lanjut Aji, pihaknya juga berhasil menyita dan mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya sepucuk senjata api atau pistol rakitan jenis Revolver berikut sejumlah peluru, satu borgol, Helm, tas selempang dan sepatu.
"Terkait senjata api yang digunakan pelaku, didapat dari salah satu orangtua pelaku, ini masih kami selidiki lebih lanjut," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, kedua para pelaku berkedok anggota polisi gadungan ini, dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman maksimal 12 Tahun penjara.