FOKUSSATU.ID, CIMAHI - Eks Karyawan PT. Matahari Sentosa Jaya yang tergabung dalam wadah PUK SPTSK SPSI PT. Matahari Sentosa Jaya mendatangi kediaman pemilik PT Matahari Sentosa Jaya guna menuntut hak nya yaitu Pesangon karyawan yang belum di bayarkan dan mempertanyakan legal standing.
"Sudah hampir 6 tahun lamanya, pesangon ini belum dibayarkan, beberapa dari karyawan ada yang sudah meninggal bahkan ada juga yang hilang ingatan,"ujar Agus Mukhdori selaku eks karyawan PT Matahari Sentosa Jaya kepada media, Sabtu (12/4/2025).
Disinggung mengenai kehidupan sehari hari eks karyawan PT. Matahari pasca di PHK, Agung menuturkan masing masing ada yang tidak bekerja atau menganggur, ada juga yang beralih profesi menjadi tukang ojek dan ada juga yang pulang kampung.
"Dari 1510 orang eks karyawan PT Matahari Sentosa Jaya kini tidak bekerja lagi, tapi ada juga yang pulang kampung dan menjadi tukang ojek,"tuturnya.
Agung berharap pihak pengusaha secepatnya untuk segera melakukan pembayaran kepada eks karyawan PT Matahari sesuai dengan putusan pengadilan.
“Harapan kami hanya satu, yakni pesangon 1510 orang karyawan sebagai hak kami dibayar penuh sesuai putusan pengadilan negeri bandung kelas 1A khusus, nomor 27/eks-PHI/2020/PUt PN. BDG Jo. Nomor 120/Pdi.Sus-PHI/2019/ PN. Bdg.” harapnya.
Hal senada disampaikan oleh Pengacara Pekerja eks karyawan PT. Matahari Sentosa Jaya, Yusral Supit, SH yang mengatakan selama 6 tahun pemilik PT Matahari tidak menjalankan kewajibannya untuk membayar pesangon.
Baca Juga: Forum Keluarga Berkualitas Kabupaten Bandung Gelar Panen Raya Secara Mandiri
"Pengusaha awalnya akan membayar pesangon tersebut, namun apa yang terjadi sudah 6 tahun pesangon tersebut belum dibayarkan,"ujar Yusral.
"Disamping itu juga kami mempertanyakan legal standing dari oknum dugaan aparat yang saat ini berada di lokasi kediaman pemilik perusahaan PT. Matahari Sentosa Jaya, namun mereka tidak bisa menunjukan legal standing secara sah,“ tambah Yusral Supit, Sabtu, 12 April 2025.
Lanjut Yusral menegaskan sekali lagi kami ingatkan bahwa buruh itu telah 6 tahun terdzolimi dan buruh itu selama enam tahun belum pernah merasakan hak hak nya. Padahal hak buruh itu sudah diatur dalam Undang Undang Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini.
Baca Juga: Pemkot Bandung Dorong Pemerataan Ekonomi Lewat Padat Karya dan Pelatihan Ketenagakerjaan
Selain itu juga, kata Yusral kami Pengacara dan para buruh mempertanyakan keberadaan mereka (oknum dugaan aparat) karena saat ditanyakan tidak dapat memperlihatkan legal standing yang sah.