Sementara, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara menuturkan sebelum kejadian korban meninggal rumah. Selama dua hari tersangka melakukan pencarian terhadap korban dan menemukannya di luar Kota Bogor.
"Ternyata korban berada di wilayah Bekasi. Seketika itu tersangka mengajak pulang korban untuk kembali lagi ke rumah hingga kejadian itu," ujarnya.
Tidak kurang dari 24 jam pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi di rumah temannya tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).
"Setelah kita melakukan olah TKP dengan cepat kita berhasil menemukan tersangka tidak lama setelah kejadian," katanya.
Selain tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa obeng minus, telepon seluler, pakaian yang berbercak darah, buku nikah, dan seperangkat gagang pintu.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 44 UU 23/2004 tentang Penghapusan KDRT dan atau Pasal 338 KUHP.
“Ancamannya hukuman 15 tahun penjara,” katanya. (RIS)