FOKUSSATU.ID - Diduga melakukan penipuan senilai miliaran rupiah, Henry Kurnia Adhi Sutikno alias Jhon LBF dilaporka ke pihak kepolisian.
Jhon LBF melakukan penipuan tersebut melalui perusahaan yang diklaim miliknya, PT Lima Sekawan (Hive Five)
Kini, John LBF digugat klien Hive Five, PT Adidharma Ekaprana, terkait penanganan kasus hukum dengan uang bayaran awal sebesar Rp 800 juta.
Kuasa hukum PT Adidharma Ekaprana, Arif Edison mengatakan, kasus berawal pada bulan Agustus 2022.
Baca Juga: Miris, bank bjb dibobol 20,6 Miliar Dengan Cara Tradisional
Kala itu, kliennya melakukan perjanjian dan menyerahkan uang sebesar Rp 800 juta sebagai upah kepada Jhon LBF yang mengaku bisa menangani kasus hukum.
Setelah menerima uang, John LBF juga tidak pernah mengerjakan jasa audit keuangan dan pajak sesuai perjanjian.
Yang bersangkutan malah meminta uang lagi sebesar Rp 600 juta tanpa menjalankan perjanjian dengan kliennya.
Dengan demikian, ia menyadari bahwa Hive Five bukan milik Jhon LBF melainkan seseorang atas nama Cindy Kurniawan.
Baca Juga: Oknum Karyawan bjb KC Pangandaran Gasak Puluhan Miliar Duit Nasabah, Simak Penjelasan Bank bjb
Hal ini sudah ditelusuri dan diklarifikasi lewat situs pemerintahan.
Atas dugaan penipuan ini, Arif menggugat John LBF dan rekanannya Sabar Tobing secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia berharap masyarakat tidak mudah percaya dengan sosok John LBF yang selama ini dikenal sebagai pengusaha besar. ***
Artikel Terkait
Unggah Video di Instagram Viral, Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim Dapat Respon Dari Ridwan Kamil
Persib Mudah Saja Atasi RANS Nusantara , Skor 3-1
Ketua PSSI Erick Thohir Pukul Genderang Perang Lawan Mafia Bola. KARTU MERAH !
Bangun Pasar Jambu Dua, Perumda PPJ Siapkan TPS Pedagang Eksisting
Target KLHK Wilayah Indonesia Bersih Dari Sampah