- SIM yang habis masa berlakunya dapat diperpanjang dengan tidak melebihi Batas Waktu 3 Bulan TMT Habis masa berlaku SIM.
- Untuk SIM yang tidak diperpanjang hingga dengan 3 Bulan setelah habis masa berlakunya maka SIM tersebut tidak dapat diperpanjang dan apabila ingin mendapatkan SIM kembali, dapat mengikuti Proses Penerbitan SIM BARU.
Sekedar Informasi, pelayanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi tidak dapat melakukan untuk SIM yang telah habis masa berlaku dan juga tidak melayani pembuatan SIM baru. SIM Keliling ini hanya untuk pelayanan terkait memperpanjang SIM A dan C saja.
Untuk info dan keterangan lebih lanjut di Traffic Management Center (TMC) Dit. Lantas Polda Metro Jaya Telp : 021-5276001, atau SMS 1717. Pungkasnya.
Reporter : Wiera
Artikel Terkait
Arsenal Menjauh dari Kejaran Manchester City. Berjarak 4 poin
Semua Tim Liga Inggris Sudah Rasakan Kekalahan. Malam Tadi Man City Rasakan Kekalahan Pertamanya
Pertanyakan Pergub No 44, Sejumlah Forum Komite Sekolah SMA dan SMK Negeri Se-Kota Bandung Geruduk DPRD Jabar
Simak Layanan SIM Keliling Kota Bogor Selasa 18 Oktober 2022
Ini Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling Kota Depok Selasa 18 Oktober 2022