- Perpanjangan dapat dilaksanakan sebelum masa berlaku SIM dengan Tenggang waktu 14 Hari sebelum Tanggal habis masa berlaku SIM.
- SIM yang habis masa berlakunya dapat diperpanjang dengan tidak melebihi Batas Waktu 3 Bulan TMT Habis masa berlaku SIM.
- Untuk SIM yang tidak diperpanjang sampai dengan 3 Bulan setelah habis masa berlakunya maka SIM tersebut tidak dapat diperpanjang dan apabila ingin mendapatkan SIM kembali, dapat mengikuti Proses Penerbitan SIM BARU. Pungkasnya.
Reporter : Wiera
Artikel Terkait
Ramalan Feng Shui 17 Oktober untuk Shio Monyet, Ayam, Anjing dan Babi. Tetap Positif Malam Ini
Arsenal Menjauh dari Kejaran Manchester City. Berjarak 4 poin
Semua Tim Liga Inggris Sudah Rasakan Kekalahan. Malam Tadi Man City Rasakan Kekalahan Pertamanya
Pertanyakan Pergub No 44, Sejumlah Forum Komite Sekolah SMA dan SMK Negeri Se-Kota Bandung Geruduk DPRD Jabar
Simak Layanan SIM Keliling Kota Bogor Selasa 18 Oktober 2022