- SIM yang habis masa berlakunya dapat diperpanjang dengan tidak melebihi Batas Waktu 3 Bulan TMT Habis masa berlaku SIM.
- Untuk SIM yang tidak diperpanjang sampai dengan 3 Bulan setelah habis masa berlakunya maka SIM tersebut tidak dapat diperpanjang dan apabila ingin mendapatkan SIM kembali, dapat mengikuti Proses Penerbitan SIM BARU.
Baca Juga: Industri Jasa Keuangan Harus Ramah pada penyandang Disabilitas
Diinformasikan untuk Bulan Oktober 2022 Pelayanan SIM Keliling Online Kabupaten Bogor tidak beroperasi, karena saat ini sedang mengalami gangguan server.
Simak info pengumuman terbaru di Bulan Oktober 2022, diinformasikan bahwa Pelayanan SIM Keliling Polres Bogor untuk sementara tidak beroperasi, karena ada masalah teknis dan sedang dalam perbaikan. Jika layanan telah beroperasional nanti pihak Polres Bogor akan menginformasikan kembali terkait hal tersebut. Pungkasnya.
reporter : Wiera
Artikel Terkait
Ramalan Feng Shui 17 Oktober untuk Shio Naga, Ular, Kuda dan Kambing. Utamakan Kesehatan dan Keselamatan
Ramalan Feng Shui 17 Oktober untuk Shio Monyet, Ayam, Anjing dan Babi. Tetap Positif Malam Ini
Arsenal Menjauh dari Kejaran Manchester City. Berjarak 4 poin
Semua Tim Liga Inggris Sudah Rasakan Kekalahan. Malam Tadi Man City Rasakan Kekalahan Pertamanya