- Untuk SIM yang tidak diperpanjang hingga dengan 3 Bulan setelah habis masa berlakunya maka SIM tersebut tidak dapat diperpanjang dan apabila ingin mendapatkan SIM kembali, dapat mengikuti Proses Penerbitan SIM BARU.
Baca Juga: Rizky Billar Tersangka KDRT Terancam PIdana 5 Tahun Penjara
Sekedar Informasi, pelayanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi tidak dapat melakukan untuk SIM yang telah habis masa berlaku dan juga tidak melayani pembuatan SIM baru. SIM Keliling ini hanya untuk pelayanan terkait memperpanjang SIM A dan C saja.
Untuk info dan keterangan lebih lanjut di Traffic Management Center (TMC) Dit. Lantas Polda Metro Jaya Telp : 021-5276001, atau SMS 1717. Pungkasnya. (
Reporter : Wiera
Artikel Terkait
Jasad Pria di Sungai Citanduy Merupakan Korban Banjir Cihaurbeuti
Rizky Billar Tersangka KDRT Terancam PIdana 5 Tahun Penjara
Ini Tempat Belanja Kopi Legendaris di Kota Bandung
Simak Operasional Layanan SIM Keliling Kota Bogor Kamis 13 Oktober 2022
Berikut Lokasi dan Jadwal Operasional Layanan SIM Keliling Kota Depok Kamis 13 Oktober 2022