Mulai September 2022 Perumda Air Minum Tirta Raharja Berencana Menaikan Tarif Layanan Air

photo author
Kusnad Fokussatu, Fokus Satu
- Minggu, 14 Agustus 2022 | 11:25 WIB
Penyesuaian Kenaikan Tarif Air Minum (Foto IG )
Penyesuaian Kenaikan Tarif Air Minum (Foto IG )

FOKUSSATU.ID - Perumda Air Minum Daerah Tirta Raharja Kabupaten Bandung berencana menaikan tarif layanan air yang akan dimulai pada september 2022 mendatang.

Seperti diketahui kenaikan tarif tersebut sebenarnya telah diajukan sejak 2018, namun harus ditunda sebab pada awal 2020 Indonesia mengalami pandemi Covid-19.

"Tarif yang sekarang berlaku, masih menggunakan tarif 2017, dengan pelbagai pertimbangan tahun ini kami mengajukan kenaikan tarif," ujar Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Raharja Rudi Kusmayadi beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan, H. Arif Hamid: Pendidikan Penting Untuk Pembangunan Karakter Bangsa

Salah satu yang menjadi alasan adalah terus meningkatnya nilai tukar dolar terhadap rupiah yang memicu kenaikan harga bahan baku pengolahan air bersih.

"Hampir 80 persen bahan yang digunakan untuk pengolahan air itu impor, sehingga menguatnya nilai tukar dolar terhadap rupiah mempengaruhi harga bahan pengolahan air," katanya.

Dengan demikian, beban Perumda Air Minum Tirtarharja terus membengkak, sehingga pihaknya mengajukan kenaikan tarif layanan air kepada pelanggan.

Untuk kenaikan tarif tersebut ada tiga kategori tarif yang dikenakan kepada masyarakat, yakni tarif rendah, tarif dasar dan tarif penuh.

Baca Juga: Rayakan Hari Kemerdekaan 2022, Karang Taruna RW 02 Karangmekar Cimahi Gelar Beberapa Ide Lomba Yang Menghibur

Untuk tarif rendah setiap meter kubik air dikenakan tarif sebesar Rp2.400, sementara untuk tarif dasar adalah Rp4.700 permeter kubik dan tarif penuh Rp 7.100 permeter kubik.

Tarif rendah akan menjadi Rp3.500 permeter kubik, tarif dasar Rp 7.100 permeter kubik dan tarif penuh Rp 9.500 permeter kubik.

Dalam menaikan tarif, Perumda Air Minum Tirta Raharja tidak akan sekaligus, namun dilakukan secara bertahap mulai september. Hingga pada September 2023 kenaikan tarif secara penuh akan diberlakukan.

Selain itu juga kenaikan tarif ini tidak akan melebihi batas bawah dan batas atas tarif air minum yang ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kusnad Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X