FOKUSSATU.ID - Pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cimahi diduga melakukan pungutan liar Penerbitan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2021 yang diluncurkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Hal ini diketahui saat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap salah seorang oknum pejabat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cimahi berinisal IY.
Dari informasi yang diterima, berawal dari pengaduan masyarakat terkait penerbitan PTSL tahun 2021 yang dipungut sejumlah uang oleh oknum pejabat BPN Kota Cimahi.
Pungutan ini jumlahnya bervariatif antara Rp200 ribu hingga Rp3 juta per sertifikat. Uang tersebut diberikan oleh warga, dan diserahkan kepada Oknum Tenaga Harian Lepas (THL) Kantor Pertanahan Kota Cimahi.
Baca Juga: Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna Diberhentikan, DPRD Usulkan Pengangkatan Ngatiyana
“Pungutan terjadi hampir diseluruh RW di Kota Cimahi, yang diserahkan kepada Oknum THL Kantor Pertanahan Kota Cimahi kemudian disetorkan melalui IY,” terang Kepala Seksi Intel Kejari Cimahi Dhevid Setiawan, saat dihubungi, Selasa, (06/7/2022).
OTT dilakukan pada Jumat, 01 Juli 2022 sekitar pukul 17.30 bertempat Kantor ATR/BPN Kota Cimahi Ruang Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak Jl. Encep Kartawiria No. 21A, Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi.
Salah seorang THL Kantor Pertanahan Kota Cimahi mendatangi IY selaku Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak untuk menyerahkan uang setoran hasil pungli tersebut yang didapat dari pungutan warga/pemohon Kelurahan Pasir Kaliki yang menerbitkan PTSL tahun 2021.
Uang yang berhasil disita dari hasil OTT trsebut jumlahnya Rp10 Juta, ditambah dengan tiga amplop putih yang berisikan uang sejumlah Rp.15, 400 Juta, sehingga uang yang disitia oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Cimahi sejumlah Rp 25.400.000, ditambah dari salah seorang saksi Rp 10 juta, total uang yang disita sebanyak Rp35.400.000.
Baca Juga: Teken MoU dengan Mitra, Atal S Depari Apresiasi Program PWI Babel
Tim Penyidik Kejari melakukan OTT terhadap IY beserta uang hasil setoran, pelaku saat ini diamankan dan dititipkan di Polres Cimahi, dugaan Pungli tersebut diduga terjadi di beberapa kelurahan se Kota Cimahi. OTT yang dilakukan terhadap Oknum Pegawai BPN Kota Cimahi tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nomor: PRINT-02/M.2.34/Fd.1/06/2022 tanggal 29 Juni 2022.
Dikatakannya, uang yang sudah diserahkan oleh THL Kantor Pertanahan Kota Cimahi terkait pembuatan sertifikat PTSL kepada IW sejumlah Rp. 128.500.000.
"Usai terkena OTT, selanjutnya, IY, ditetapkan sebagai tersangka dan di sangka pasal 12 huruf e atau pasal 11 UU Tipikor dan terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan polres Cimahi selama 20 hari," tuturnya..
Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan dari pimpinan atau Staf Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cimahi. Bahkan saat dikonfirmasi di kantor BPN Kota Cimahi, salah seorang staf bagian informasi menyebutkan belum ada yang bisa memberikan keterangan terkait dengan OTT yang dilakukan Kejari Cimahi di Kantor BPN Kota Cimahi, pada Jum’at 1 Juli 2022.
Artikel Terkait
Simak Info Jadwal SIM Keliling Kota Bogor Hari Kamis 7 Juli 2022
Simak Info Jadwal SIM Keliling Kota Depok Hari Kamis 7 Juli 2022
Kebocoran Tabung PT GAS, Asap Tebal Selimuti Ruas Jalan Gatot Subroto Tangerang
Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna Diberhentikan, DPRD Usulkan Pengangkatan Ngatiyana
Teken MoU dengan Mitra, Atal S Depari Apresiasi Program PWI Babel