Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung: Umumkan Anggota Pqnsus LKPJ Wali Kota Tahun 2021

photo author
- Senin, 4 April 2022 | 21:11 WIB
DPRD Kota Bandung menyelenggarakan Rapat Paripurna terkait Penyampaian Penjelasan Wali Kota perihal Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Bandung Tahun Anggaran 2021, di Gedung DPRD
DPRD Kota Bandung menyelenggarakan Rapat Paripurna terkait Penyampaian Penjelasan Wali Kota perihal Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Bandung Tahun Anggaran 2021, di Gedung DPRD

FOKUSSATU.ID - DPRD Kota Bandung menyelenggarakan Rapat Paripurna terkait Penyampaian Penjelasan Wali Kota perihal Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Wali Kota Bandung Tahun Anggaran 2021, di Gedung DPRD.

Ketua DPRD Kota Bandung H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., memimpin rapat paripurna, didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Ade Supriadi, S.E., dan dihadiri anggota DPRD secara langsung dan melalui teleconference. Rapat paripurna itu dihadiri Plt. Wali Kota Bandung Yana Mulyana.

Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan mengatakan, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 69 ayat (1) disebutkan bahwa ”Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Baca Juga: Ketua DPRD Kota Bandung Resmikan Buruan SAE Mang Oded

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.”

Selain itu, berdasarkan Pasal 71 ayat (2) menyatakan, “Kepala Daerah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada DPRD yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir .”

Selanjutnya, menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Tedy menambahkan, Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Pasal 19 ayat (1) dinyatakan bahwa, “Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.”

“Berkenaan dengan hal tersebut, DPRD Kota Bandung telah menerima Surat dari Plt. Wali Kota Bandung Nomor P/KU.10/852-Bag.Tapem/III tanggal 24 Maret 2022 perihal Permohonan agenda penyampaian Dokumen LKPJ Wali Kota Bandung Tahun Anggaran 2021,” tutur Tedy.

Penjelasan Wali Kota perihal Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Bandung Tahun Anggaran 2021 ini disampaikan secara simbolis kepada pimpinan rapat paripurna.

Anggota Pansus LKPJ

Baca Juga: Gelar Operasi Pasar, Ridwan Kamil Cek Kondisi Harga Minyak Goreng di Pasaran

Tedy menjelaskan, dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Pasal 20 ayat (1) dinyatakan bahwa,

“Paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah LKPJ diterima, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah harus melakukan pembahasan LKPJ dengan memperhatikan: a. capaian kinerja program dan kegiatan; dan b. pelaksanaan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah”.

Berdasarkan hasil pembahasan LKPJ, DPRD Kota Bandung memberikan Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Wali Kota Bandung Tahun Anggaran 2021, hal ini sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Sungkara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X